DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren Pati, Soroti Kelalaian Aparat
Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di Pesantren Pati yang melibatkan puluhan santriwati. Kasus ini menyoroti kelalaian aparat dan sistem perlindungan anak, serta menjadi pengingat keras bagi negara.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyuarakan desakan agar pelaku kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup, jika terbukti bersalah. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya kasus yang melibatkan sekitar 50 santriwati sebagai korban, sebagian besar merupakan anak yatim piatu. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan memicu keprihatinan mendalam.
Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa tindakan pelaku kekerasan seksual ini sangat “biadab” dan pantas mendapatkan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang diduga mengabaikan laporan korban sejak tahun 2024, baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama ini dianggap sebagai “tamparan keras” bagi negara dan dunia keagamaan, menunjukkan adanya kegagalan sistematis dalam perlindungan anak. Pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini juga ditekankan, sejalan dengan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Desakan Hukuman Berat dan Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pati
Anggota DPR Selly Andriany Gantina tidak ragu menyerukan hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati, yang telah mencoreng citra institusi pendidikan agama. Menurutnya, tidak ada kata yang lebih tepat selain “biadab” untuk menggambarkan perbuatan keji tersebut, dan hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi. Desakan ini merupakan respons atas keprihatinan mendalam terhadap nasib para santriwati yang menjadi korban.
Kasus ini, dengan 50 korban santriwati yang sebagian besar adalah anak yatim piatu, secara terang-terangan menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama. Selly menegaskan bahwa kejadian serupa telah berulang kali terjadi karena adanya pengabaian, sehingga penanganan kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pati ini harus menjadi momentum perubahan.
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar seluruh proses pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik. Keterbukaan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang mencoba menutupi fakta demi kepentingan tertentu.
Sorotan Terhadap Kelalaian Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pati
Selly Andriany Gantina secara khusus menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang dinilai abai terhadap kasus kekerasan seksual ini. Laporan korban yang sudah masuk sejak tahun 2024 namun baru ditindaklanjuti belakangan ini menunjukkan adanya kelambanan yang tidak dapat ditoleransi. Kelalaian ini berpotensi memperburuk trauma korban dan menghambat proses pencarian keadilan.
Menurut Selly, pengabaian laporan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang ini seharusnya menjadi payung hukum utama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Legislator dari Dapil Jabar VIII ini bahkan menyerukan agar APH yang terbukti abai terhadap kasus ini dipecat. Ia berpendapat bahwa aparat yang mengabaikan masyarakat, terutama dalam kasus sensitif seperti Kekerasan Seksual Pesantren Pati, tidak pantas menerima gaji dari uang rakyat. Tindakan tegas diperlukan untuk mengembalikan integritas institusi penegak hukum.
Pentingnya Pendampingan dan Evaluasi Menyeluruh untuk Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pati
Mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual, Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) untuk segera turun tangan. Mereka diharapkan dapat memberikan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi para korban santriwati.
Selain pendampingan korban, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren juga menjadi krusial. Selly menekankan perlunya peran aktif Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) untuk memastikan standar perlindungan santri serta sistem pelaporan dan perlindungan korban berjalan efektif. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban yang harus menunggu hingga lulus untuk berani bersuara.
Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pati ini harus menjadi pengingat keras bagi negara bahwa keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan kehadiran negara yang cepat, responsif, dan berpihak. Tidak boleh ada lagi laporan yang mengendap tanpa kepastian hukum, dan negara harus bertindak lebih cepat dari pelaku dalam setiap penanganan kasus kekerasan.
Sumber: AntaraNews