DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak Daycare Yogya, Soroti Lemahnya Pengawasan

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan anak di daycare Yogya yang menimpa ratusan korban, menyoroti kelemahan sistem pengawasan dan perizinan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak Daycare Yogya, Soroti Lemahnya Pengawasan
Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan anak di daycare Yogya yang menimpa ratusan korban, menyoroti kelemahan sistem pengawasan dan perizinan. (AntaraNews)

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya fakta bahwa ratusan anak menjadi korban, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik. Selly menegaskan pentingnya menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tragis ini, menurut Selly, bukan sekadar angka, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang mengungkap kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak. Ia menekankan bahwa insiden ini menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam ruang-ruang pengasuhan formal. Pernyataan ini disampaikan Selly dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (26/4).

Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menekankan bahwa hukuman maksimal harus diberikan kepada seluruh pelaku tanpa kompromi. Penerapan pasal berlapis dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban. Kasus kekerasan anak daycare Yogya ini menjadi sorotan serius bagi perlindungan anak di Indonesia.

Anggota DPR Selly Andriany Gantina secara tegas meminta aparat kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan anak di daycare Yogya ini. Ia menekankan bahwa seluruh pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini penting untuk memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi para korban yang masih sangat rentan.

Selly juga menyoroti bahwa kekerasan yang terjadi tidak mungkin berlangsung dalam waktu singkat tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, patut diduga adanya kelalaian pengawasan dari berbagai pihak terkait. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.

Pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi landasan utama dalam penuntutan. Hukuman maksimal bagi para pelaku diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi institusi pengasuhan anak lainnya. Ini juga sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Selly Andriany Gantina melihat kasus kekerasan anak di daycare Yogya ini sebagai cerminan nyata dari kelemahan sistem perizinan dan pengawasan. Ia menegaskan bahwa institusi pengasuhan anak tidak boleh beroperasi tanpa standar operasional yang jelas. Sertifikasi tenaga pengasuh dan audit berkala yang ketat adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Menurutnya, rendahnya standar perlindungan anak dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis menjadi salah satu akar masalah. Anak-anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan yang memadai. Hak tumbuh kembang yang layak bagi anak harus menjadi prioritas utama.

Kelemahan ini menunjukkan adanya celah besar dalam regulasi dan implementasi di lapangan. Kurangnya pengawasan menyebabkan praktik kekerasan dapat terjadi dan berlanjut tanpa terdeteksi. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare menjadi sangat mendesak.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Selly mendesak adanya evaluasi total dan audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia. Audit ini harus mencakup legalitas operasional, standar operasional prosedur, serta kompetensi tenaga pengasuh. Langkah ini krusial untuk memastikan semua tempat penitipan anak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Legislator Dapil Jabar VIII ini juga meminta berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga Komnas Perlindungan Anak, untuk bergerak aktif. Mereka diharapkan melakukan pendampingan psikososial menyeluruh bagi seluruh korban dan keluarga. Dukungan ini penting untuk pemulihan trauma dan dampak psikologis.

Pelibatan aktif dari pemerintah daerah dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sangat diperlukan. Kolaborasi ini dapat memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus kekerasan anak. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah dan menangani kasus serupa di masa depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi