Kekerasan Seksual di Pesantren NTB: Ketika Benteng Moral Jadi Ruang Ancaman
Kekerasan Seksual di Pesantren di Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan, mengungkap sisi gelap lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi benteng moral. Simak bagaimana santriwati menjadi korban dan upaya perlindungan.
Fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama, khususnya pesantren, bukanlah hal baru. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan pendidikan, terkadang justru menjadi tempat penyalahgunaan kekuasaan yang menyakitkan. Santri-santriwati, yang seharusnya diasuh dengan kasih dan bimbingan spiritual, seringkali menjadi korban perbuatan yang menghancurkan kepercayaan dan masa depan mereka.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), provinsi yang dijuluki bumi seribu masjid, gambaran suci itu tampak jelas setiap pagi. Kubah masjid menjulang dan santri-santriwati berbaris rapi mengikuti pengajian, menandai ketakwaan serta kedisiplinan. Namun, di balik kesakralan tersebut, muncul luka tak terlihat dari kisah santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual.
Pelaku kekerasan ini adalah sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan mereka, yakni pimpinan pondok pesantren. Dalam masyarakat yang sarat religiusitas, pesantren selama ini dipandang sebagai benteng nilai moral dan pendidikan. Namun, apa yang terjadi ketika benteng itu justru menjadi sumber kejahatan yang merusak kepercayaan publik?
Sorotan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren NTB
Peristiwa kekerasan seksual di pesantren NTB bukan sekadar laporan tunggal, melainkan menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Data dan perkembangan kasus sepanjang 2025–2026 memperlihatkan persoalan ini bukan diskriminasi individu, tetapi masalah sistemik. Ini menyentuh nilai moral, budaya, dan mekanisme perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan.
Polda NTB telah meningkatkan sejumlah kasus dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus serupa juga terjadi di Sukamulia, Lombok Timur, di mana pelaku memanipulasi ajaran agama untuk menjerat santriwatinya. Pimpinan ponpes berinisial AJN telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi santriwatinya dengan modus menyesatkan.
Pihak kepolisian terus menguatkan bukti melalui visum, pemeriksaan saksi, serta olah tempat kejadian perkara. Ancaman pidana hingga 16 tahun penjara telah diarahkan kepada pelaku. Di Lombok Barat, seorang pimpinan ponpes juga divonis 16 tahun penjara atas pelecehan dan persetubuhan terhadap puluhan santriwati dalam rentang beberapa tahun. Korban-korban ini mengalami luka batin, trauma berat, dan gangguan psikologis jangka panjang.
Lima santriwati bahkan berani membuka suara setelah melihat film yang menggambarkan situasi serupa. Hal ini menandakan kesadaran korban untuk melapor semakin tumbuh. Ini merupakan langkah penting dalam memecah keheningan yang selama ini melingkupi kekerasan di lingkungan pesantren.
Pesantren: Antara Benteng Moral dan Ruang Ancaman
Pesantren secara historis dipandang sebagai institusi pendidikan yang menanamkan nilai spiritual, moral, dan disiplin kehidupan. Santri-santriwati dari berbagai daerah mencari ilmu dan ketenangan. Mereka berharap menemukan jati diri serta bimbingan hidup di sana.
Namun, kenyataan pahit yang dialami beberapa santriwati di NTB menunjukkan retaknya mekanisme perlindungan. Ini terjadi di lingkungan yang seharusnya aman dan mendidik. NTB sendiri dikenal dengan identitas religiusnya; harmonisasi antara tradisi lokal dan nilai keagamaan diwariskan sebagai warisan budaya setempat.
Ketika pimpinan pesantren, figur otoritatif yang dipercayai sebagai teladan, justru menjadi pelaku kekerasan, dampaknya sangat destruktif. Keterpercayaan terhadap otoritas agama terkoyak, rasa aman santriwati hilang, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan agama terguncang. Tindakan ini bukan sekadar kejahatan tunggal.
Ini melibatkan struktur kekuasaan dan hubungan ketergantungan yang mempersulit korban bersuara. Korban sering terjebak dalam tekanan sosial, ketakutan akan stigma, bahkan manipulasi religius, seperti kasus di mana korban dipaksa melakukan sumpah tradisi nyatoq demi menutupi kekerasan yang terjadi. Pesantren memiliki kewajiban moral menjaga anak didiknya, bukan memanfaatkan kerentanannya.
Meningkatkan Sistem Pengawasan dan Perlindungan
Berbagai kasus kekerasan seksual di pesantren NTB juga menyingkap kelemahan dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal. Kementerian Agama (Kemenag) NTB telah menyampaikan komitmennya. Mereka akan melakukan penyuluhan dan pengawasan, termasuk membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Namun, fakta menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan terhadap aktivitas internal pondok pesantren sering terbentur aturan. Potensi penyimpangan pun masih terbuka lebar. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bahkan mendorong pembentukan unit pengawas di dalam pesantren. Tujuannya agar kekerasan dan pelecehan seksual dapat dideteksi sejak dini.
Di sisi lain, pemerintah provinsi NTB telah membentuk Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual di sekolah dan lembaga pendidikan. Pembentukan satgas ini menyikapi maraknya kasus-kasus serupa. Satgas ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas.
Satgas tersebut juga bertindak sebagai penerima aduan. Ini merupakan langkah progresif untuk memberi ruang bagi korban agar berani melapor dan mendapat pendampingan profesional. Inisiatif ini penting untuk membangun sistem perlindungan yang lebih responsif dan efektif.
Solusi Komprehensif Mencegah Kekerasan Seksual
Krisis kekerasan seksual di pesantren NTB tidak bisa hanya ditanggapi secara reaktif. Ia menuntut langkah-langkah preventif dan struktural yang serius. Salah satu hal pertama yang perlu diperkuat adalah regulasi. Setiap pondok pesantren harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas.
Mekanisme ini termasuk unit pengaduan internal yang independen. Tujuannya agar suara santri dan santriwati tidak terhalang oleh hierarki pimpinan. Selain itu, kapasitas pengawasan harus ditingkatkan. Kemenag, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak perlu bersinergi. Satgas pengawasan internal pesantren dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyimpangan.
Pendidikan juga memegang peranan penting dalam upaya pencegahan. Literasi hak anak seharusnya menjadi bagian dari kurikulum pesantren. Dengan demikian, santri dan santriwati memahami hak mereka. Mereka juga dapat mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual dan mengetahui jalur aman untuk melapor.
Tidak kalah penting adalah pendampingan psikososial bagi korban. Trauma akibat kekerasan seksual tidak akan lenyap begitu saja setelah proses hukum selesai. Dukungan profesional yang berkelanjutan menjadi fondasi bagi pemulihan jangka panjang. Ini juga penting untuk mengembalikan kepercayaan diri korban.
Kasus kekerasan seksual di pesantren NTB adalah luka kolektif yang lebih besar dari sekadar individu pelaku. Ini mencerminkan retaknya perlindungan terhadap anak perempuan di lingkungan yang seharusnya aman dan mendidik. Ketika tokoh agama, simbol moralitas, berkhianat terhadap amanat nilai yang diembannya, masyarakat luas perlu bersuara lebih lantang, bukan sekadar diam.
Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas dan tanggung jawab institusional. Negara, masyarakat, dan lembaga pendidikan agama harus bekerja bersama membangun sistem yang menjamin keamanan, martabat, dan masa depan anak-anak. Ini berlaku bukan hanya di pesantren, tetapi di seluruh lingkungan pendidikan di Indonesia.
Persoalan ini menantang kita semua untuk tidak merasa cukup hanya dengan penindakan hukum. Melainkan mengupayakan perubahan budaya yang menempatkan martabat anak dan perempuan sebagai pusat nilai pendidikan. Sebuah tantangan besar namun tak boleh ditunda lagi demi masa depan generasi penerus bangsa.
Sumber: AntaraNews