PBNU Tegaskan Perlindungan Santri: Ribuan Pesantren Tak Bisa Diukur Oknum Pelaku Kekerasan Seksual
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa ribuan pesantren tidak boleh distigmatisasi akibat perbuatan menyimpang segelintir oknum pelaku kekerasan seksual, seraya mendukung penuh penegakan hukum dan penguatan sistem perlindungan santri.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan bahwa keberadaan ribuan pondok pesantren di Indonesia tidak dapat dihakimi atau disudutkan secara sepihak. Pernyataan ini muncul menyusul kasus pelanggaran hukum, termasuk kekerasan seksual, yang melibatkan segelintir oknum. PBNU menyerukan masyarakat luas untuk tetap bersikap objektif dan tidak membangun stigma negatif terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Ma’shum Faqih, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (30/5), menekankan pentingnya membedakan antara tindakan personal oknum dengan institusi pendidikan. Menurutnya, jika ada pelanggaran, pelakunya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, namun institusi pesantren yang telah berjasa bagi bangsa tidak boleh ikut dihakimi. Gus Ma'shum menegaskan setiap tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus diusut tuntas dan diproses tegas.
PBNU juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan ini tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum serta penguatan sistem perlindungan santri secara internal. Rekam jejak pesantren selama ratusan tahun sebagai pusat pembinaan akhlak dan pencetak jutaan alumni yang berkiprah di berbagai sektor strategis nasional tidak dapat digeneralisasi begitu saja karena perbuatan oknum.
Objektivitas dalam Menilai Institusi Pesantren
Pesantren memiliki peran historis yang tak terbantahkan dalam membentuk karakter dan moral generasi bangsa. Selama berabad-abad, lembaga ini telah menjadi pilar pendidikan Islam yang melahirkan banyak ulama dan tokoh berpengaruh di berbagai bidang. Oleh karena itu, PBNU mengimbau agar masyarakat tidak tergesa-gesa menghakimi seluruh institusi pesantren hanya karena perbuatan tercela yang dilakukan oleh beberapa individu.
KH Ma’shum Faqih, yang juga merupakan anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan Tuban, menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum mutlak berada pada personal pelaku yang melanggar nilai-nilai adab dan hukum. Institusi pesantren, dengan segala kontribusinya, tidak seharusnya menanggung beban kesalahan dari oknum tersebut. Penegasan ini penting untuk menjaga marwah dan fungsi pendidikan pesantren yang telah terbukti memberikan dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
PBNU mendorong agar fokus utama tetap pada penindakan pelaku kejahatan dan penguatan sistem pencegahan. Setiap lembaga, termasuk pesantren, pasti memiliki tantangan dan persoalannya masing-masing. Namun, penting untuk membedakan antara lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan dengan baik dan oknum yang melakukan pelanggaran, sehingga pesantren dapat terus menjadi tempat yang paling aman bagi santri.
Komitmen PBNU Terhadap Perlindungan Santri
PBNU menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Organisasi ini memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, dan setiap kasus harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. PBNU secara aktif mendukung aparat penegak hukum untuk memproses pelaku tanpa memandang status atau latar belakangnya.
Dukungan PBNU tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya penguatan sistem perlindungan santri secara internal. Hal ini meliputi langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan perlindungan yang terus diperkuat di setiap pondok pesantren. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi santri untuk tumbuh dan berkembang, baik dalam aspek keilmuan maupun akhlak.
PBNU juga telah membentuk Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren untuk menangani kasus dan melakukan langkah pencegahan. Melalui SAKA Pesantren, PBNU berupaya membangun kesadaran di seluruh ekosistem lembaga pendidikan keagamaan agar aktif menjaga lingkungan yang aman bagi anak dan santri.
Tanggung Jawab Personal dan Keamanan Lingkungan Pendidikan
Otoritas pesantren dan PBNU sepakat bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada individu pelaku kekerasan seksual. Tindakan kejahatan ini merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai adab dan hukum, dan bukan cerminan dari institusi pesantren secara keseluruhan. PBNU mengutuk keras tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa dan bentuk pengkhianatan terhadap nilai pendidikan dan kemanusiaan.
PBNU menekankan bahwa pesantren justru harus menjadi tempat yang paling aman bagi santri. Oleh karena itu, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap santri harus terus diperkuat. Ini termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Upaya untuk memastikan keamanan di lingkungan pesantren juga melibatkan edukasi masyarakat dan orang tua agar lebih teliti dalam memilih pesantren, dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, dan tata kelola kelembagaan. Dengan demikian, ekosistem pesantren dapat terus berfungsi sebagai pusat pendidikan yang membanggakan dan aman bagi seluruh santri.
Sumber: AntaraNews