Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kutukan keras terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa dua santriwati di Lombok Timur. Peristiwa memilukan ini diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa NTB harus menjadi wilayah yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut. Ia menekankan bahwa siapa pun pelakunya, tindakan kriminal harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pengecualian.
Pemerintah Provinsi NTB menyatakan bahwa segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Meskipun insiden ini terjadi di lingkungan pesantren, Gubernur meminta agar tidak ada stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan secara keseluruhan, melainkan fokus pada pertanggungjawaban individu pelaku.
Advertisement
Advertisement
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual santriwati ini merupakan tindakan oknum yang harus diproses hukum. Ia menekankan pentingnya memisahkan tindakan individu dari reputasi institusi pendidikan keagamaan. Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan objektif dan tidak menimbulkan generalisasi yang merugikan.
Pemerintah Provinsi NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung utama bagi para korban. Komitmen ini diwujudkan melalui jaminan proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban. Gubernur Iqbal juga menginstruksikan agar kasus ini diusut tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemprov kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta LPA Mataram. Mereka telah bekerja keras dalam mengungkap dan menangani perkara ini. Pemprov NTB berharap penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Advertisement
Untuk memastikan pemulihan korban kekerasan seksual santriwati, Gubernur NTB memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB untuk bergerak cepat. Bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma, dinas ini ditugaskan untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban.
Pendampingan yang diberikan mencakup aspek psikologis, medis, dan sosial, yang dikoordinasikan secara erat dengan LPA Kota Mataram dan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB. Tujuan utama pendampingan ini adalah untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.
Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan, privasi, dan mendukung proses pemulihan psikologis korban. Kerahasiaan identitas menjadi prioritas agar korban merasa aman dan nyaman selama proses pendampingan.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu dan takut untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Terutama yang menimpa perempuan dan anak-anak, laporan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai kekerasan. Selain itu, laporan ini juga krusial untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang.
Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual. Hal ini akan dilakukan melalui edukasi yang masif, pengawasan yang lebih ketat, dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Peningkatan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Gubernur NTB menegaskan komitmen Pemprov untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan maksimal dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. “Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” tegasnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews