Pemkab Bangkalan Intensifkan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Santriwati
Pemerintah Kabupaten Bangkalan bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis bagi santriwati korban kekerasan seksual, memastikan pemulihan trauma dan pemenuhan hak-hak korban.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kini fokus mendampingi santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual. Pendampingan ini dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum lora, anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, mencuat ke publik. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat.
Kepala UPTD PPA Bangkalan, Sudiyo, mengungkapkan bahwa pendampingan psikologis sangat krusial mengingat hasil survei dan pemantauan langsung menunjukkan trauma mendalam pada korban. Kasus kekerasan seksual ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, jauh sebelum laporan resmi diajukan. Insiden ini terungkap setelah aktivis mahasiswa melaporkan dugaan tersebut ke UPTD PPA Bangkalan pada akhir November 2025.
Proses pendampingan ini melibatkan asesmen, konseling, serta koordinasi intensif dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Selain itu, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. Langkah-langkah ini diambil guna memberikan perlindungan maksimal dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Kronologi dan Dugaan Pelaku Kekerasan
Berdasarkan pengakuan korban dan orang tua, dugaan kekerasan seksual ini telah terjadi sejak Januari 2024 hingga September 2025. Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah dua aktivis organisasi keperempuanan mahasiswa melaporkan dugaan tersebut ke UPTD PPA Bangkalan. Laporan diterima pada 28 November 2025 melalui layanan pengaduan yang tersedia.
Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh dua oknum lora. Pelaku pertama diidentifikasi dengan inisial UF, sementara pelaku kedua berinisial S. Pelaku S merupakan saudara kandung dari pelaku UF. Dugaan kekerasan oleh pelaku kedua ini diperkirakan terjadi pada rentang waktu Februari hingga Juli 2024.
Sebelum UPTD PPA Bangkalan melakukan intervensi, pihak keluarga korban telah lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan awal tersebut menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan. Koordinasi lintas lembaga kemudian dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif.
Upaya Pendampingan dan Koordinasi Lintas Lembaga
Fokus utama pendampingan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan adalah pemulihan trauma korban. UPTD PPA Bangkalan secara aktif memberikan asesmen dan konseling psikologis untuk membantu korban mengatasi dampak emosional dan mental dari kekerasan yang dialaminya. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan.
Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA Bangkalan juga menjalin koordinasi erat dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Koordinasi ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan korban mendapatkan keadilan. Informasi dan data yang relevan terus dibagi untuk mendukung penyelidikan.
UPTD PPA Bangkalan turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya adalah untuk pemenuhan hak-hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum yang mendampingi korban. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual.
Kondisi Korban dan Langkah Perlindungan
Saat ini, korban berada di salah satu rumah familinya dalam kondisi aman dan di bawah pengawasan pihak berwajib. Penempatan ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang dapat memperburuk kondisi kejiwaan korban. Lingkungan yang aman dan dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.
Pengawasan ketat dari pihak berwajib juga bertujuan untuk menjaga keamanan fisik dan psikologis korban. Perlindungan ini esensial mengingat sensitivitas kasus kekerasan seksual dan potensi ancaman yang mungkin timbul. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan keselamatan korban.
Seluruh upaya pendampingan dan perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memerangi kekerasan seksual. Diharapkan, dengan penanganan yang komprehensif, korban dapat pulih sepenuhnya dan mendapatkan keadilan yang layak. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
Sumber: AntaraNews