KSP Dudung Minta Penegakan Hukum di Kasus Ponpes Pati Dipercepat
KSP Dudung Abdurachman meminta polisi bertindak cepat menangani dugaan pencabulan santriwati di Pati dan melindungi identitas korban.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah.
Dudung meminta aparat penegak hukum bergerak cepat memproses pelaku dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
"Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi," tegas Dudung dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai kasus tersebut harus diproses serius berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Relasi Kuasa di Lembaga Pendidikan
Menurut Dudung, lembaga pendidikan, termasuk pesantren, seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik, bukan ruang penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas," ujarnya.
Dudung mengatakan dugaan pencabulan masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.
Ia juga meminta kepolisian menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
"Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat," katanya.
Minta Identitas Korban Dirahasiakan
Selain penegakan hukum, Dudung menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama karena sebagian korban diduga masih berusia di bawah umur.
"Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat dipulihkan," ucapnya.
Ia menambahkan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
"Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan," ujar mantan KSAD itu.