Viral di Media Sosial, Kasus Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA di Blok-M Diselidiki Polisi
Informasi awal kasus dugaan prostitusi anak itu berasal dari unggahan media sosial.
Kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan prostitusi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kasus dugaan prostitusi anak itu ramai setelah viral di media sosial.
“Yang prostitusi di Blok M kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/6).
Budi mengatakan, informasi awal kasus dugaan prostitusi anak itu berasal dari unggahan media sosial. Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi tersebut segera melapor kepolisian.
“Nah kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengerti memahami mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut silakan laporkan kepada layanan 110 Polri,” ujar Budi.
Polisi Sebut Kasus WNA di Tamansari Sudah Ditangani
Budi juga menyinggung dugaan kasus paedofil yang menyeret warga negara asing di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dia memastikan kasus itu sudah pernah ditangani.
“Itu kejadian lebih kurang 2024 atau 2025. Kami sudah mengonfirmasi melalui Kasat Reskrim sudah pernah ditangani,” ucap Budi.
Namun Budi menyebut perempuan dalam kasus itu bukan anak di bawah umur. Korban sudah dewasa dan berusia di atas 18 tahun.
“Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung tidak menggunakan jasa seorang mami ataupun perantara,” kata dia.
Diketahui, kasus itu mencuat setelah beredar unggahan akun media sosial berbahasa Jepang. Dalam unggahan sekitar September hingga November 2025, akun tersebut diduga mencari anak perempuan usia 16 sampai 17 tahun.
Salah satu akun menyebut anak perempuan itu ditemui di pinggiran Jakarta dengan bayaran Rp200 ribu. Unggahan lain menyebut seorang anak perempuan usia 17 tahun diantar agen ke hotel.