Plt Bupati Pati Usulkan Pencabutan Izin Permanen Ponpes Tlogowungu Imbas Kekerasan Seksual
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan izin operasional permanen pondok pesantren di Tlogowungu setelah kasus kekerasan seksual, demi perlindungan santri.
Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mencabut secara permanen izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Usulan ini menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santri di lembaga pendidikan tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan perlindungan optimal bagi para santri dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dalam sebuah rapat koordinasi penting. Pertemuan ini berlangsung usai kunjungan Menteri PPPA ke Pendopo Kabupaten Pati pada Minggu lalu. Risma Ardhi Chandra juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat KemenPPPA dalam menindaklanjuti kasus serius ini.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini tengah berkoordinasi erat dengan pemerintah pusat terkait proses pencabutan izin operasional pondok pesantren itu. Koordinasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan semua prosedur hukum dan administratif terpenuhi. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam menjamin keamanan lingkungan pendidikan keagamaan.
Langkah Tegas Pemerintah Daerah dalam Kasus Kekerasan Seksual
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Tlogowungu. Usulan pencabutan izin operasional permanen ini merupakan respons serius terhadap insiden tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan memastikan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.
Risma Ardhi Chandra juga mengapresiasi gerak cepat KemenPPPA dalam menindaklanjuti kasus ini. Kehadiran Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menunjukkan perhatian serius pemerintah pusat terhadap perlindungan anak. Koordinasi yang terjalin baik antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci penanganan kasus ini.
Saat ini, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di tingkat pusat terkait proses pencabutan izin operasional. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi lembaga pendidikan lainnya. Evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren juga didorong untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Jaminan Pendidikan dan Perlindungan Bagi Santri Terdampak
Sebagai respons cepat, operasional pondok pesantren yang terlibat dalam kasus ini telah dihentikan sementara waktu. Selain itu, pihak pondok pesantren juga tidak lagi menerima pendaftaran peserta didik baru. Kebijakan ini diambil untuk fokus pada penanganan kasus dan memastikan tidak ada korban baru.
Meskipun demikian, pemerintah daerah memastikan kelangsungan pendidikan bagi para santri yang terdampak. Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) di pondok tersebut tetap dapat mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mereka akan mendapatkan pengawasan dan pendampingan khusus untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses pendidikan mereka.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menambahkan bahwa siswa kelas I hingga V diberikan dua opsi pilihan. Mereka bisa melanjutkan pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain yang lebih kondusif. Selain itu, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang penanganannya telah dikoordinasikan. Mereka akan mendapatkan pendampingan lanjutan dari sejumlah yayasan di Pati dan Kajen.
Penetapan Tersangka dan Evaluasi Perizinan Pondok Pesantren
Proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual ini terus berjalan dengan serius. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu. Penetapan tersangka ini telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026, dan pemanggilan sebagai tersangka akan segera dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Pati juga secara aktif mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat. Ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat pengawasan. Tujuannya adalah mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan semua lembaga pendidikan beroperasi sesuai standar keamanan dan perlindungan anak.
Dalam penanganan kasus ini, berbagai unsur daerah turut dilibatkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Hadir dalam koordinasi tersebut antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Kemenag Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, serta Polresta Pati. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani dan menuntaskan kasus kekerasan seksual.
Sumber: AntaraNews