Aksi Bejat Ashari Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Cabuli Santri, Berulang Kali di 10 Tempat Berbeda Modus Dipijat
Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan pengalaman pahit dialaminya ke orangtua. Keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi.
Kepolisian mengungkap aksi Ashari (51) tersangka pencabulan terhadap puluhan santri di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowung, Kabupaten Pati. Selama melakukan aksinya, tersangka meminta korban masuk ke kamar dengan dalih dipijat.
"Korban yang nurut akhirnya diminta melepaskan pakaian sebelum pelaku melakukan pencabulan. Modusnya mendoktrin korban, bahwa murid harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru," kata Kapolresta Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
Korban Lapor Orangtua
Korban yang tidak terima perlakuan pelaku kemudian menceritakan kejadian dialaminya ke ayahnya. Keluarga kemudian membawa korban menjalani visum sebelum melaporkan kasus itu ke Polresta Pati.
"Jadi korban itu berani lapor usai keluar dari lingkungan pondok. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati dugaan tindakan pencabulan dilakukan berulang kali yakni dari tahun 2020 hingga 2024," ujar Jaka.
Pelaku Berulang Kali Beraksi
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka mengaku melakukan aksi tak senonoh kepada santri di lingkungan pondok sebanyak 10 tempat kejadian perkara (TKP). "Ada 10 kali di lokasi berbeda," kata Jaka.
Namun proses penyidikan sempat mengalami hambatan lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ada dugaan Ashari sudah melarikan diri.
"Tapi saat penyidikan si pelaku mangkir dan melarikan diri. Tim Polresta gabungan Polda Jateng dan Resmob Mabes Polri melakukan upaya penangkapan di Wonogiri, tepatnya di Masjid Agung Purwantoro, Kamis," kata Jaka.
Jumlah Korban Masih Diselidiki
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan kepolisian belum dapat memastikan informasi mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang. Hingga kini, penyidik masih fokus pada korban yang telah resmi melapor.
"Jadi, saat ini kami fokus pada korban yang sudah melapor dan sudah diperiksa, yakni total masih lima orang. Jadi silakan nanti misalnya ada masyarakat, baik keluarga, tetangga atau kerabatnya yang merasa menjadi korban, bisa melaporkan, identitas kami rahasiakan," kata Dika.
Kepolisian juga mengungkap alasan kasus tersebut baru mencuat pada 2026, meski dugaan tindak pencabulan berlangsung selama empat tahun dan laporan pertama masuk pada Juli 2024.
"Jadi korban ini baru berani speak up setelah lulus dari pondok. Jadi awal pelaporan 2024 hanya lima," ujar Dika.
Lima Korban Sempat Cabut Laporan
Dalam prosesnya, lima korban sempat mencabut laporan. Meski demikian, pencabutan itu tidak menghentikan proses hukum.
"Tetapi meskipun dicabut, tidak menghentikan, hanya menghambat. Alhamdulillah seiring berjalannya waktu, pada 2026 kita yakin terkait semua tindak pidananya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," pungkasnya.