Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Amankan Demo Bawa Senpi
Kapolda Metro Jaya memerintahkan personel mengamankan peserta aksi yang membawa benda berbahaya serta menegaskan larangan penggunaan senjata api.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menginstruksikan seluruh jajaran bergerak cepat mengamankan peserta unjuk rasa yang kedapatan membawa benda atau alat berbahaya selama aksi berlangsung di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Instruksi tersebut disampaikan dalam apel gelar pasukan pengamanan aksi unjuk rasa dan diteruskan melalui Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sulistio.
“Untuk personel Reskrim, bila menemukan peserta yang membawa alat berbahaya agar diamankan sedari awal dan didokumentasikan,” kata Joko membacakan direktif Kapolda Metro Jaya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan serta mengantisipasi potensi kericuhan selama aksi berlangsung.
Diminta Bertindak Humanis
Dalam arahannya, Kapolda Metro Jaya menekankan bahwa seluruh personel harus mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak mudah terpancing emosi saat bertugas.
"Kendalikan diri dan laksanakan tugas dengan humanis, sabar dan terukur serta menjadikan penegakan hukum adalah langkah terakhir atau ultimum remedium," ucap dia.
Kapolda juga mengingatkan anggota Reskrim agar tidak bergerak sendiri selama pengamanan berlangsung.
"Serta jangan bergerak sendiri-sendiri, tapi harus berkelompok jangan sampai terlepas dari ikatan tim," ujar Joko.
Sementara itu, personel Sabhara diminta menjaga formasi, mengikuti instruksi pimpinan, dan memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur.
"Jaga barisan serta pastikan tindakan tetap terukur," katanya.
Larangan Senjata Api dan Penggunaan Gas Air Mata
Khusus pengamanan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, polisi diminta mengatur pergerakan massa agar tidak mendekati objek vital nasional yang berada di sekitar lokasi.
Kapolda Metro Jaya juga kembali menegaskan larangan penggunaan senjata api selama pengamanan aksi berlangsung.
“Tidak ada yang menggunakan senjata api. Ulangi, tidak ada penggunaan senjata api,” tegasnya.
Pemeriksaan perlengkapan personel diminta dilakukan secara ketat dengan pengawasan dari Propam.
Selain itu, penggunaan gas air mata maupun pengerahan pasukan Pengendalian Huru Hara (PHH) hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi langsung Kapolda Metro Jaya.
"Pergerakan pasukan PHH maupun penggunaan air mata hanya boleh dilakukan atas perintah Kapolda Metro Jaya secara langsung," ujar Joko.
Menutup arahannya, Kapolda meminta seluruh personel mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas selama kegiatan berlangsung.
“Ingat, kita satu komando, satu tujuan demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Joko menyudahi direktif Kapolda Metro Jaya.