Kapolda Metro Jaya Beri 18 Arahan Penting Pengamanan Unjuk Rasa, Jaga Jakarta Tetap Kondusif
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengeluarkan 18 arahan penting terkait pengamanan unjuk rasa di Mabes Polri, menekankan profesionalisme dan keselamatan warga. Simak detail Arahan Kapolda Metro Jaya Unjuk Rasa untuk personel.
Jakarta, 27 Februari 2026 – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan arahan penting kepada seluruh anggota kepolisian yang bertugas mengamankan unjuk rasa. Arahan ini disampaikan saat apel pasukan di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (27/2). Sebanyak 18 direktif atau pengarahan penting disampaikan untuk dipedomani oleh personel dalam pelaksanaan tugas pelayanan unjuk rasa.
Pengarahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan unjuk rasa dapat berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Kapolda menekankan pentingnya menghindari kerusuhan serta kerusakan fasilitas umum selama proses pengamanan berlangsung. Hal ini menjadi krusial demi menjaga stabilitas dan keamanan ibu kota.
Irjen Pol Asep Edi Suheri juga menegaskan agar personel tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengedepankan sikap humanis. Setiap tindakan harus terukur dan sesuai prosedur, dengan prioritas utama adalah keselamatan warga Jakarta. Sebanyak 3.992 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi ini, terdiri atas 3.093 personel Polda Metro Jaya dan diperkuat personel dari polres jajaran.
Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Massa
Dalam arahannya, Kapolda Metro Jaya menekankan pentingnya pengamanan unjuk rasa yang aman, tertib, dan terkendali, tanpa menimbulkan kerusuhan atau kerusakan fasilitas umum. Personel diminta untuk tidak mudah terpancing emosi, menjaga diri, serta melaksanakan tugas dengan humanis, sabar, dan terukur. Sikap arogan dan agresif harus dihindari saat berhadapan dengan massa.
Pasukan Samapta dan Dalmas diinstruksikan untuk selalu mengikuti setiap instruksi pimpinan, tidak mudah terprovokasi, menjaga barisan, dan memastikan formasi tetap tertib dan terukur. Apabila terjadi pendorongan massa, tindakan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh personel wajib memedomani ketentuan peraturan internal Polri, termasuk pedoman penggunaan kekuatan, pengendalian massa, dan pengendalian huru-hara.
Para perwira pengendali juga diwajibkan untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam menghadapi massa. Prinsip 'Jaga Jakarta' harus dipegang teguh, dengan perlindungan terhadap warga masyarakat sebagai prioritas utama. Keselamatan warga adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Strategi Deteksi dan Pengamanan Objek Vital
Personel intelijen memiliki peran krusial dalam mempelajari secara detail titik kumpul massa, fasilitas umum yang digunakan, serta kendaraan yang dipakai. Kapolda meminta agar seluruh narasi di lapangan, baik gerakan maupun tulisan, didokumentasikan dan segera dilaporkan kepada pimpinan melalui jalur komando. Deteksi dan dokumentasi menjadi kunci pencegahan potensi konflik.
Untuk personel reserse, apabila menemukan peserta unjuk rasa yang membawa alat berbahaya, tindakan pengamanan harus dilakukan sedini mungkin. Penanganan tersebut harus dilakukan secara tim, dalam ikatan satuan, dan tidak bergerak sendiri-sendiri untuk menghindari lepasnya kelompok. Anggota Polri yang berada di dalam gedung Mabes Polri tidak diperbolehkan keluar area, dengan disiplin perimeter dan perbatasan sebagai bagian dari pengamanan objek dan keselamatan personel.
Pemeriksaan kelengkapan alat, terutama alat khusus (alsus), pada saat apel harus diketatkan guna memastikan kesiapan personel. Selain itu, Kapolda juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pasukan yang terjebak dalam tempat atau killing zone, menunjukkan perhatian terhadap keselamatan anggota di lapangan.
Pentingnya Komando dan Pelaporan Cepat
Semua tindakan di lapangan harus satu komando, tanpa ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Para Perwira Pengendali (Padal) hingga Perwira Menengah (Pamen) wajib memastikan rantai komando berjalan dengan baik. Pergerakan pasukan, penanggulangan huru-hara, dan penggunaan gas air mata hanya boleh atas perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya.
Setiap perkembangan dinamika situasi lapangan wajib dilaporkan pada kesempatan pertama, tanpa menunggu situasi membesar. Laporan harus cepat, jelas, dan faktual. Hal ini penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dan respons yang efektif terhadap perubahan kondisi di lapangan.
Terakhir, Kapolda menegaskan bahwa seluruh jajaran adalah satu komando dan satu tujuan demi keamanan masyarakat. Tidak ada ego sektoral atau tindakan di luar garis komando, melainkan hanya tanggung jawab sebagai Bhayangkara. Profesionalisme dan menjaga marwah institusi Polri menjadi hal yang mutlak untuk mengelola aksi unjuk rasa dengan sebaik-baiknya.
Sumber: AntaraNews