Polres Lombok Barat Lengkapi Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong
Polres Lombok Barat terus berupaya menuntaskan kasus tambang emas ilegal di Sekotong dengan melengkapi petunjuk jaksa, sementara WNA tersangka masih diburu.
Polres Lombok Barat sedang melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti terkait kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Nusa Tenggara Barat. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa untuk penyempurnaan. Kepala Polres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan penyidikan.
Pengembalian berkas ini berfokus pada tersangka warga lokal berinisial ER, yang diduga berperan sebagai eksekutor penambangan. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum merinci secara spesifik petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Yasmara Harahap memastikan penyidik akan segera memenuhi kebutuhan akhir dalam tahap penyidikan ini.
Sementara itu, penanganan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Hanhui alias Han Fui (LHF), masih dalam tahap pencarian. Kepolisian berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol karena LHF dipastikan sudah tidak berada di wilayah Indonesia. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian berkas untuk tersangka warga lokal agar proses hukum dapat terus berjalan.
Perkembangan Penanganan Tersangka Lokal dan Internasional
Kepala Polres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, menjelaskan bahwa berkas yang dikembalikan jaksa peneliti adalah milik tersangka ER, warga lokal yang terlibat sebagai eksekutor. Pihak kepolisian memprioritaskan penyelesaian berkas ER agar tidak menunda proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus tambang emas ilegal.
Untuk tersangka LHF, WNA asal China, statusnya masih dalam pencarian intensif. Yasmara Harahap menyatakan bahwa keberadaan LHF telah dipastikan di luar Indonesia, sehingga memerlukan kerja sama lintas instansi. Mabes Polri dan Interpol dilibatkan untuk melacak keberadaan LHF, termasuk riwayat masuk dan keluar Indonesia.
LHF diduga berperan sebagai otak di balik penambangan ilegal, menyuruh ER melakukan aktivitas tanpa izin. Meskipun kedua tersangka telah ditetapkan, belum ada penahanan fisik terhadap mereka. Tersangka ER tidak ditahan karena sikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, LHF belum dapat ditahan karena masih dalam perburuan. Kepolisian terus berupaya keras untuk membawa LHF ke meja hijau. Penanganan kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam menangani kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara asing.
Dukungan Lembaga dan Barang Bukti Kasus Tambang Emas Ilegal
Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini tidak hanya melibatkan Polres Lombok Barat, tetapi juga mendapat dukungan dari Polda NTB. Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turut memberikan perhatian langsung. Keterlibatan berbagai lembaga ini menunjukkan skala dan pentingnya kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat. Barang bukti tersebut meliputi truk pengangkut hasil tambang serta cairan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Bahan-bahan kimia ini diketahui berasal dari China, mengindikasikan jaringan yang lebih luas.
Selain penyitaan barang bukti, kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi penambangan. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal berlanjut di kawasan perbukitan Sekotong. Pengawasan lapangan terus dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Kasus ini menyoroti dampak lingkungan serius dari penambangan tanpa izin dan pentingnya penegakan hukum. Upaya kepolisian dalam melengkapi berkas dan memburu tersangka merupakan langkah konkret. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian alam dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
Sumber: AntaraNews