Tim Gabungan Berhasil Bekuk Buronan Kurir Sabu 58 Kg di Jambi
Setelah buron selama enam bulan, M. Alung Ramadhan, kurir sabu 58 kilogram yang sempat kabur dari Polda Jambi, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan saat hendak melarikan diri lagi.
Tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil menangkap M. Alung Ramadhan (23) pada Kamis (16/4) dini hari. Alung merupakan buronan kasus kurir sabu seberat 58 kilogram yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Alung yang berlangsung selama hampir enam bulan, setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kepala Polda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno H. Siregar, menjelaskan bahwa Alung diringkus saat berupaya kabur dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus. Ia tidak sendiri, melainkan bersama enam orang rekannya dalam upaya pelarian tersebut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan narkotika yang mencoba menghindari proses hukum.
Keberhasilan penangkapan Alung bermula dari informasi intelijen yang diterima polisi mengenai rencana pelariannya. Polisi bergerak cepat setelah mengetahui Alung hendak meninggalkan persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Saat ini, Alung sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkotika dan kronologi pelariannya.
Kronologi Pelarian dan Persembunyian Buronan Narkoba Jambi
M. Alung Ramadhan menjadi buronan setelah kabur dari ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan bahwa Alung memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkannya sendiri di ruang pemeriksaan. Insiden ini berujung pada sanksi bagi perwira penyidik yang bertanggung jawab, sesuai dengan aturan kepolisian yang berlaku.
Setelah berhasil melarikan diri dari ruang penyidikan, Alung sempat bersembunyi di dalam toilet masjid di lingkungan Mapolda Jambi untuk menghindari kejaran petugas. Setelah merasa situasi aman, ia nekat melompati pagar Mapolda untuk keluar dari area tersebut. Aksi pelarian ini menunjukkan keberanian dan perencanaan Alung dalam menghindari penangkapan kembali oleh pihak berwajib.
Usai berhasil keluar dari Mapolda, Alung berjalan kaki menuju Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dari sana, ia melanjutkan pelariannya ke rumah keluarganya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tempat ia bersembunyi selama beberapa bulan. Selama masa pelarian Alung, Polda Jambi terus melakukan perburuan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.
Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Provinsi
Kasus yang menjerat M. Alung Ramadhan ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram. Ini merupakan jumlah yang sangat besar, mengindikasikan skala operasi jaringan narkotika yang luas dan terorganisir.
Selain Alung, polisi juga menangkap dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Agit Putra dan Juniardo. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar. Hal ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Penangkapan Alung diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai jaringan narkotika ini, termasuk pemasok dan jalur distribusinya. Proses pemeriksaan intensif yang sedang berlangsung di Mapolda Jambi menjadi kunci untuk mengungkap lebih banyak detail dan menindak pelaku lain yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Sumber: AntaraNews