2 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Lampung, 11,8 Kg Sabu Diamankan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam tas ransel cokelat merek WSD milik tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram. Dua kurir asal Aceh diamankan saat perjalanan menuju Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, mengatakan kedua tersangka yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30), seorang petani dari desa yang sama.
“Dari keduanya berhasil ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar Widodo.
Penangkapan di Bakauheni
Penangkapan bermula dari laporan kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi, hingga sekitar pukul 20.30 WIB bus berhenti di Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam tas ransel cokelat merek WSD milik tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Nokia berwarna hitam.
Nilai Rp11,8 Miliar
Widodo menyebut total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11.827 gram atau setara Rp11,8 miliar.
“Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” ujarnya.