Modus Tiga Kurir Bawa 1,5 Kg Sabu dari Aceh, Disembunyikan di Perut hingga Celana Dalam
Ditangkap di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang berada di Kota Bukittinggi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim gabungan tangkap tiga orang asal Aceh inisial AL (41), N (24), S (38) di Bukittinggi terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari ketiganya diamankan sabu seberat 1,5 kg yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, (13/5) sekitar pukul 09.30 Wib di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang berada di Kota Bukittinggi.
Ia melanjutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat tentang rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus ALS pada Senin, (12/5) sekira pukul 17.00 Wib.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 07.36 Wib sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kemudian tim gabungan melakukan pembuntutan hingga bus tiba di terminal ALS Bukittinggi.
"Setibanya bus di terminal PT ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 Wib, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka perempuan inisial AL (41), N (24) dan satu tersangka laki-laki berinisial S (38). Ketiga tersangka tersebut berasal dari Aceh," tuturnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com.
Terancam Hukuman Mati
Dari penggeledahan di lokasi terhadap ketiga tersangka ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran. Ada yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam. Dalam kaos kaki di balik celana dalam, dan di dalam sepatu.
"Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti narkotika golongan satu diduga jenis sabu dengan estimasi total berat kurang lebih 1.500 gram," ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
"Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," ujarnya.