Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

Satres Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 1,5 kilogram di Aceh, menangkap satu pelaku, dan tiga lainnya masuk DPO, mengungkap jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap
Satres Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil gagalkan transaksi sabu seberat 1,5 kilogram di Bireuen, mengamankan satu tersangka dan memburu tiga DPO. (AntaraNews)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara tiga individu lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah signifikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Penggagalan transaksi sabu-sabu ini terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan Desa Neuheuen, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

AKBP Ahzan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Awalnya, upaya transaksi narkoba direncanakan di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Namun, transaksi pertama ini batal karena pelaku merasa situasi tidak aman, sehingga mereka berpindah lokasi.

Petugas kemudian melakukan penyergapan di lokasi kedua, yaitu di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di sana, seorang tersangka berinisial AN, yang berasal dari Kabupaten Bireuen, berhasil ditangkap. Sayangnya, tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan tersangka AN, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar satu kilogram yang dikemas dalam plastik berwarna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan berat total 500 gram.

Selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aksi kejahatan ini. Barang bukti tersebut meliputi selembar handuk yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu unit sepeda motor yang joknya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, serta satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi para pelaku.

AKBP Ahzan menambahkan bahwa sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas. Saat ini, tersangka AN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal ini sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga menghadapi ancaman denda paling banyak kategori VI, yang setara dengan Rp10 juta per hari.

Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Hal ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut bahwa aparat keamanan akan terus berupaya maksimal dalam memberantasnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi