BNNP Banten Musnahkan 4,3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
BNNP Banten musnahkan sabu seberat 4,3 kg hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi. Dua pelaku asal Aceh dan Batam kini terancam hukuman berat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten baru saja memusnahkan 4,3 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan dua orang pelaku. Kejadian ini berlangsung di Kota Serang pada Kamis, 12 Desember, menegaskan komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkoba.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan menggunakan blender khusus untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari. Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, secara langsung memimpin proses pemusnahan ini. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran barang haram tersebut di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat. Dua tersangka, MR (41) dari Batam dan DH (30) dari Aceh, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berat, termasuk ancaman hukuman mati.
Penelusuran dan Penemuan Barang Bukti Narkoba
Kasus pengungkapan sabu ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika via jalur darat. Informasi tersebut mengarahkan tim gabungan dari BNNP Banten dan Bea Cukai Merak untuk melakukan penyelidikan intensif. Mereka memfokuskan pencarian di area Merak, yang merupakan pintu masuk penting dari Sumatera.
Tim kemudian menghentikan sebuah bus yang dicurigai membawa barang terlarang, namun pemeriksaan awal tidak membuahkan hasil. Dua jam berselang, kru bus di Terminal Poris, Tangerang, melaporkan kejadian aneh. Dua penumpang yang sebelumnya mengaku tidak memiliki tas, kini menanyakan keberadaan tas di bagasi bus.
Ketika ditegur oleh petugas, kedua orang tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Petugas BNNP yang sigap segera memeriksa tas yang dimaksud di bagasi bus. Di dalamnya, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat mencapai 4.300 gram atau 4,3 kilogram.
Penemuan sabu dalam jumlah besar ini menunjukkan modus operandi penyelundupan yang semakin beragam. Petugas terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai cara yang digunakan oleh jaringan narkoba. BNNP Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Penangkapan Tersangka dan Modus Operandi Jaringan Narkoba
Setelah penemuan barang bukti, BNNP Banten segera melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku. Pada Minggu, 16 November, petugas berhasil mengamankan tersangka MR (41) di sebuah hotel di Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. MR diketahui merupakan warga Batam yang terlibat dalam jaringan ini.
Dua hari kemudian, penangkapan kedua berhasil dilakukan terhadap tersangka DH (30) di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. DH adalah seorang ibu rumah tangga asal Aceh yang juga menjadi bagian dari sindikat narkoba ini. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan jangkauan operasi jaringan yang luas antarprovinsi.
Brigjen Pol Rohmad Nursahid menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banten. Modus penyelundupan melalui bus antarprovinsi masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. “Modus pengiriman sabu melalui bus antarprovinsi masih kerap ditemukan dan membutuhkan kewaspadaan ekstra,” ujar Rohmad.
Kedua tersangka kini menghadapi proses penyidikan lebih lanjut di BNNP Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: AntaraNews