Peran Penting Antimalaadministrasi Kampus dalam Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Ombudsman RI menekankan pentingnya budaya antimalaadministrasi kampus untuk mendorong kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di Indonesia, sekaligus melibatkan mahasiswa sebagai agen perubahan.
Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa penguatan budaya antimalaadministrasi di lingkungan perguruan tinggi merupakan kunci utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Partono, di Jakarta pada Sabtu (30/5). Inisiatif ini bertujuan menciptakan layanan publik yang lebih transparan, responsif, mudah diakses, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Partono menjelaskan bahwa ORI adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan ini mencakup instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang menyediakan layanan publik. Fungsi utama ORI meliputi penerimaan laporan masyarakat, pemeriksaan, investigasi, mediasi, serta pemberian rekomendasi perbaikan.
Meskipun demikian, Partono menekankan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak dapat sepenuhnya diemban oleh pemerintah saja. Diperlukan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk mencapai tujuan tersebut. Mahasiswa, khususnya, dianggap memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam membangun budaya pengawasan dan kesadaran antimalaadministrasi.
Peran Strategis Kampus dan Mahasiswa dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Kampus memegang peranan vital dalam membentuk kesadaran hukum serta pengawasan pelayanan publik yang partisipatif dan berkelanjutan. Melalui berbagai program, perguruan tinggi dapat menjadi garda terdepan dalam menyuarakan pentingnya pelayanan yang bebas dari praktik malaadministrasi. Partono mendorong sinergi antara Ombudsman RI dan perguruan tinggi.
Sinergi ini dapat diwujudkan melalui program kuliah umum, forum diskusi, program magang mahasiswa, hingga pengembangan pusat kajian antimalaadministrasi. Keterlibatan aktif mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman mendalam tentang isu-isu pelayanan publik. Hal ini juga memperkuat peran mereka sebagai pengawas independen.
Partono sebelumnya telah menyampaikan gagasan ini dalam kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (21/5). Acara tersebut menjadi platform interaktif untuk berdiskusi mengenai tantangan pelayanan publik dan upaya pencegahan malaadministrasi di Indonesia. Partisipasi civitas academica dan mahasiswa dari berbagai fakultas menunjukkan antusiasme terhadap isu ini.
Potret Pelayanan Publik dan Upaya Perbaikan Berkelanjutan
Dalam kesempatan kuliah umum tersebut, Partono juga memaparkan kondisi pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI tahun 2025, provinsi ini memperoleh opini kualitas tinggi dengan potensi malaadministrasi yang rendah. Capaian ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penyelenggaraan layanan publik di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, Partono menegaskan bahwa perbaikan kualitas pelayanan publik harus terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Proses ini memerlukan evaluasi berkala dan adaptasi terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Peningkatan kualitas adalah sebuah perjalanan tanpa akhir.
Sejumlah substansi laporan masyarakat yang masih dominan di Sumatera Selatan meliputi persoalan pertanahan, pendidikan, administrasi kependudukan, perumahan, dan perizinan. Identifikasi area-area ini menjadi fokus penting bagi ORI dan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi serta perbaikan yang lebih terarah. Upaya kolaboratif sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sumber: AntaraNews