Evaluasi Layanan SDUWHV Imigrasi: Komisi XIII DPR Dorong Perbaikan Menyeluruh
Komisi XIII DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap layanan Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Imigrasi, menyoroti kendala sistem dan transparansi data pemohon.
Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Wakil Ketua Dewi Asmara mendorong evaluasi menyeluruh layanan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Desakan ini muncul menyusul berbagai catatan perbaikan krusial yang harus menjadi perhatian serius bagi Ditjen Imigrasi.
Dewi Asmara menyoroti beberapa isu penting, termasuk kendala sistem (downtime) saat pembukaan kuota yang tidak seharusnya hanya berfokus pada evaluasi vendor. Perbaikan sistem yang berkelanjutan dan mandiri menjadi prioritas utama demi kelancaran proses SDUWHV.
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Ditjen Imigrasi, Ombudsman RI, serta perwakilan pendaftar yang membahas polemik SDUWHV ke Australia tahun 2025.
Tantangan Sistem dan Ketergantungan Vendor
Dewi Asmara menyatakan harapan agar Ditjen Imigrasi dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga atau vendor dalam pengelolaan sistem. Hal ini penting untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan layanan SDUWHV.
Penataan unit kerja internal yang secara khusus bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sistem secara berkelanjutan menjadi solusi yang diusulkan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis di masa mendatang.
Selain itu, temuan awal Ombudsman RI harus dijadikan bahan introspeksi internal, khususnya dalam perbaikan prosedur operasional standar (SOP) pemeliharaan sistem. Perbaikan SOP ini sejalan dengan kesimpulan RDP Komisi XIII DPR RI sebelumnya.
Integrasi SPBE dan Transparansi Data
Catatan penting lainnya terkait infrastruktur adalah belum terintegrasinya layanan SDUWHV ke dalam arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Proses digitalisasi seharusnya mempermudah masyarakat, bukan justru menimbulkan kendala teknis.
Dewi Asmara mengkritisi proses unggah dokumen yang masih dilakukan secara manual dan berulang, yang menunjukkan kurangnya efisiensi. Integrasi penuh ke SPBE Nasional diharapkan dapat mengatasi masalah ini.
Terkait status 5.334 pemohon yang berhasil mendapatkan kuota pasca-kendala sistem, Komisi XIII mengingatkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai sistem log (rekam jejak digital) akun admin yang belum sempurna. Ditjen Imigrasi didesak untuk mengedepankan transparansi guna menepis dugaan negatif dan memastikan keabsahan status pemohon tersebut.
Desakan Audit dan Penertiban Internal
Untuk menepis dugaan negatif dan memastikan bahwa 5.334 nama tersebut murni terdampak downtime, Komisi XIII mendesak Ombudsman RI untuk menuntaskan audit penyelenggaraan SDUWHV. Audit ini diharapkan selesai paling lambat 30 April 2026 sebagai bahan evaluasi komprehensif.
Dewi Asmara juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjen Imigrasi untuk segera mengevaluasi para petugas di Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian. Evaluasi ini diperlukan jika terbukti adanya dugaan maladministrasi selama penyelenggaraan SDUWHV, sebagai langkah penertiban internal.
Komisi XIII DPR RI mengharapkan Ditjen Imigrasi dapat segera merealisasikan perbaikan tata kelola IT yang lebih terintegrasi dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan yang lebih baik, adil, dan transparan bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews