Pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa menjadi sorotan terhadap pentingnya sinkronisasi kebijakan sektor pertambangan dan ketenagalistrikan. Dalam analisis terbarunya, Tenggara Strategics menilai keandalan pasokan listrik tidak hanya ditentukan oleh operasional pembangkit, tetapi juga dipengaruhi oleh kepastian pasokan batu bara, implementasi Domestic Market Obligation (DMO), hingga mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Tenggara Strategics, gangguan pasokan batu bara yang menjadi salah satu faktor terganggunya operasi pembangkit merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas dalam tata kelola energi nasional.
"Kelangkaan pasokan ini hanyalah gejala dari tantangan yang lebih luas yang dihadapi sektor ketenagalistrikan Indonesia," kata Tenggara Strategics dalam keterangannya, Kamis (7/2).
Dalam analisis tersebut, Tenggara menyoroti perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun. Perubahan kebijakan tersebut disebut berdampak pada proses produksi sejumlah perusahaan tambang karena banyak produsen belum memperoleh persetujuan RKAB baru hingga akhir Mei atau awal Juni.
Akibatnya, sejumlah perusahaan menghentikan operasi selama April hingga Mei lantaran belum memiliki RKAB yang berlaku. Kondisi tersebut ikut memengaruhi pengiriman batu bara dan menyebabkan sebagian kontrak pasokan tidak dapat dijalankan.
Mengutip sumber industri, Tenggara Strategics menyebut keterlambatan persetujuan RKAB setelah perubahan kebijakan perizinan pemerintah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pasokan batu bara untuk PLN sehingga berkontribusi terhadap gangguan operasional pembangkit di sejumlah wilayah Jawa.
Menurut analisis tersebut, tanpa RKAB yang telah disetujui, perusahaan tambang tidak dapat melanjutkan kegiatan produksi maupun memenuhi kontrak pasokan batu bara kepada PLN.
Selain persoalan perizinan, Tenggara juga mencatat adanya penyesuaian target produksi pada sejumlah RKAB yang telah disetujui. Kondisi tersebut dinilai semakin membatasi kemampuan sebagian produsen memenuhi kebutuhan batu bara domestik di tengah tingginya kebutuhan sektor ketenagalistrikan.
Tenggara Strategics menilai kondisi tersebut menghadirkan paradoks dalam tata kelola energi nasional. Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia dengan target produksi sekitar 600 juta ton per tahun. Namun, kebutuhan batu bara untuk PLN dan pembangkit listrik swasta yang berkisar 180–190 juta ton per tahun masih menghadapi risiko gangguan pasokan ketika produksi maupun distribusi terganggu.
Menurut Tenggara, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan cadangan batu bara, melainkan kemampuan memastikan pasokan tersedia tepat waktu dengan kualitas yang sesuai kebutuhan pembangkit.
Tantangan tersebut semakin kompleks di tengah tingginya harga batu bara global. Harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih dipatok sebesar US$70 per ton sejak 2018, sementara harga pasar internasional sempat mencapai sekitar US$140 per ton.
Perbedaan harga tersebut dinilai menciptakan insentif ekonomi yang lebih besar bagi produsen untuk menjual batu bara ke pasar ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan domestik. Karena itu, efektivitas kebijakan DMO dan pengawasan pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga ketersediaan pasokan bagi sektor ketenagalistrikan.
Selain itu, Tenggara juga menyoroti terbatasnya pasokan batu bara berkalori menengah yang banyak digunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kondisi tersebut membuat sebagian pembangkit harus melakukan pencampuran batu bara dengan spesifikasi berbeda yang berpotensi menambah tantangan operasional.
Menurut Tenggara Strategics, kombinasi keterlambatan persetujuan RKAB, penyesuaian target produksi, tingginya harga ekspor, serta keterbatasan batu bara dengan spesifikasi tertentu mempersempit ruang antisipasi sistem ketika terjadi gangguan.
Dalam kondisi tersebut, gangguan teknis yang semula dapat ditangani secara terbatas berpotensi berkembang menjadi gangguan pasokan listrik yang lebih luas.
Tenggara menilai peristiwa pemadaman listrik tersebut menjadi pengingat bahwa keandalan sistem kelistrikan nasional sangat dipengaruhi oleh keterpaduan kebijakan antara sektor pertambangan dan ketenagalistrikan.
"Tanpa pembenahan yang lebih menyeluruh, Indonesia berisiko menghadapi kembali gangguan pasokan pada tahun-tahun mendatang," tulis Tenggara Strategics.
Menurut Tenggara, besarnya cadangan batu bara nasional tidak secara otomatis menjamin keamanan pasokan listrik. Yang lebih menentukan adalah kemampuan memastikan batu bara tersedia dalam jumlah, kualitas, dan waktu yang tepat sesuai kebutuhan pembangkit.
Karena itu, efektivitas implementasi RKAB, keberlanjutan kebijakan DMO, serta sinkronisasi kebijakan antara sektor pertambangan dan ketenagalistrikan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional pada masa mendatang.