Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Soroti Tata Kelola Keimigrasian Bali, Begini Katanya
Ia menyebutkan, tingginya arus manusia dan modal asing ke Bali belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti berbagai hal terkait tata kelola keimigrasian dan terutama di Pulau Bali. Rieke mengatakan, Pulau Bali adalah beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional. Karena itu, tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh dipandang sekadar urusan visa, paspor dan izin tinggal.
"Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia di Sanur, Kota Denpasar, Sabtu (6/6) malam.
Ia menyebutkan, tingginya arus manusia dan modal asing ke Bali belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi. Kondisi itu, menurutnya membuka ruang bagi berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, hingga aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
"Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari lemahnya integrasi antara sistem keimigrasian, online single submission (OSS), investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, PPATK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan keamanan nasional," ujarnya.
Kemudian, ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kerja, atau Kitas investor bagi WNA di Bali, tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional.
Selain itu, perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap pengawasan tenaga kerja asing. Kewajiban kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan harus menjadi instrumen pengawasan negara untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal, hubungan kerja, kepatuhan perpajakan, dan aktivitas usaha perusahaan sponsor.
"Tanpa integrasi data antara imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan OSS, potensi penyalahgunaan (izin tinggal terbatas) ITAS kerja dan perusahaan sponsor fiktif akan terus berlangsung," jelasnya.
Belum Optimalnya Implementasi Satu Data
Menurutnya, lebih jauh lagi persoalan ini menunjukkan belum optimalnya implementasi, satu data Indonesia dan sistem pemerintahan digital dalam tata kelola keimigrasian nasional. Padahal seluruh siklus keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor, visa, izin tinggal, perlintasan orang, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, kepesertaan BPJS, kepemilikan usaha, hingga pengawasan warga negara asing seharusnya terhubung dalam satu ekosistem data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipertukarkan antar instansi secara real time.
"Tanpa satu data Indonesia dan sistem pemerintahan digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendukung pemerintah melakukan beberapa hal, pertama, melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, Kitas, Kitap, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), serta keterkaitannya dengan OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.
Kedua, membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal dan jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.
Ketiga, mewajibkan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional satu data Indonesia dan sistem pemerintahan digital, sehingga seluruh data paspor, visa, izin tinggal, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, BPJS, kependudukan, dan pengawasan WNA dapat diakses serta diverifikasi secara real time sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Keempat, membangun interoperabilitas sistem antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BKPM, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, PPATK, Polri, BIN, BSSN, Pemerintah Daerah, Desa Dinas, dan Desa Adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan digital nasional.
Selanjutnya
Kelima, menjadikan Bali sebagai pilot project sistem tata kelola keimigrasian nasional terintegrasi berbasis satu sata Indonesia dan sistem pemerintahan digital untuk memperkuat pengawasan WNA, perlindungan WNI, keamanan nasional, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.
Keenam, segera menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) tentang sistem tata kelola keimigrasian nasional terintegrasi sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional.
"Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, online scam, perjudian online, maupun jaringan narkotika internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis satu data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara," tutupnya.