Imigrasi Soroti Problem Overstay Kronis dan 2 Kelompok Orang Asing di Bali
Pulau Bali mencatatkan angka kunjungan kumulatif orang asing sebanyak 5.297.869 jiwa di Bulan September 2025.
Pihak Imigrasi menerangkan, terkait tantangan yang kini dihadapi oleh keimigrasian yang kian kompleks. Mulai dari isu nomaden digital hingga eksodus Warga Negara Asing (WNA) ke Pulau Bali, akibat situasi geopolitik dunia, menuntut kebijakan berbasis data dan riset mendalam.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman mengatakan, Pulau Bali mencatatkan angka kunjungan kumulatif orang asing sebanyak 5.297.869 jiwa di Bulan September 2025, yang diproyeksikan menembus 7 juta kunjungan hingga akhir tahun.
Kemudian, peningkatan signifikan ini di satu sisi menggerakkan perekonomian lokal, namun di sisi lain melahirkan sejumlah persoalan krusial. Masalah utama yang dihadapi adalah penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pelanggaran hukum, hingga pelanggaran adat istiadat setempat.
“Kemudahan akses yang ditawarkan untuk menunjang pariwisata seringkali disalahgunakan, menciptakan kerentanan hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12).
2 Kelompok Orang Asing
Yuldi Yusman juga menyoroti dua kelompok orang asing yang kini menjadi fokus pengawasan. Pertama, digital nomads atau nomaden digital, dimana banyak pekerja daring yang masuk dengan visa turis, namun menjalankan kegiatan profesional dan bahkan mengambil pasar kerja lokal, seperti pengajar yoga, tour guide dadakan, menciptakan 'grey area' yang sulit dijangkau oleh penegakan hukum konvensional.
Selain itu, praktik ini dinilai sebagai bentuk predatory business yang menggerus pendapatan UMKM lokal.
Kemudian, kedua eksodus geopolitik dimana Bali kini menjadi tujuan utama eksodus orang asing dari Negara-negara konflik seperti Rusia dan Ukraina.
Meskipun banyak yang legal, kenaikan tajam kedatangan ini menuntut kemampuan analisis risiko yang lebih tajam dari Imigrasi terhadap isu-isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terkait dengan rezim politik.
Selain itu untuk tantangan kedaulatan ekonomi dan budaya, Yuldi Yusman menggarisbawahi tiga tren pelanggaran utama yang mengancam kedaulatan hukum dan ekonomi lokal Bali, yakni penyalahgunaan visa untuk bekerja.
Orang asing masuk dengan Visa Kunjungan (VoA/B211). Namun menjalankan bisnis dan mencari nafkah tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Overstay kronis. Istilah ini digunakan karena denda Rp 1 juta per hari, bagi sebagian orang asing dengan penghasilan tinggi masih dirasa ringan," ujarnya.
Selanjutnya, pelanggaran norma sosial dan budaya oleh orang asing seperti bertindak tidak sopan di tempat suci atau melakukan perbuatan asusila meresahkan publik dan bertentangan dengan visi pariwisata berbasis budaya Bali.
Selain itu, isu investasi asing ilegal melalui perjanjian nominee atau pinjam nama menjadi tantangan terberat. Praktik ini merugikan warga Indonesia dan mengindikasikan pelanggaran prinsip kedaulatan ekonomi.