Penipuan Modus Kencan Jaringan Internasional Dibongkar, 38 Pelaku Diamankan dan Libatkan Selebgram Terkenal
Modus yang dilakukan para pelaku mulai menawarkan jasa investasi dengan membangun hubungan emosional bersama korban melalui aplikasi kencan.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penipuan online dengan jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 38 tersangka terdiri atas Warga Ngara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, 38 orang pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari marketing, leader hingga model dalam menjalankan aksinya. Adapun modus yang dilakukan para pelaku mulai menawarkan jasa investasi dengan membangun hubungan emosional bersama korban melalui aplikasi kencan, seperti Tinder.
"Di awal yang melakukan pendekatan adalah operator marketing. Mereka menggunakan foto perempuan, padahal sebenarnya laki-laki, hanya untuk menyamar dan berkenalan melalui aplikasi Tinder. Proses perkenalan ini cukup panjang karena tujuannya agar korban mau melakukan investasi, bukan sekadar diminta mengirim uang," kata Himawan, Jumat (22/5).
Usai menjalin komunikasi, para pelaku kemudian merayu korban agar tertarik berinvestasi. Jika korban mulai percaya, komunikasi diarahkan melalui WhatsApp untuk memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan.
"Lewat WhatsApp, pelaku meyakinkan korban dengan mengajak video call. Saat video call, model ditampilkan sehingga seolah-olah benar," ungkapnya.
Keterlibatan Model
Terkait keterlibatan model asal dari kalangan WNA atau WNI, pihaknya menyebut bahwa model yang digunakan dari selebgram WNI yang cukup dikenal. Namun, ia enggan menyebutkan lebih detail. "Selebgram WNI, terkenal kok," ujarnya.
Setelah korban percaya melalui video call, mereka diarahkan mentransfer dana investasi melalui situs perdagangan kripto yang sistemnya telah dimanipulasi.
"Modusnya seperti itu agar korban mau melakukan investasi dalam bentuk kripto," jelasnya.
Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan tidak saling mengenal identitas asli. Mereka hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.
"Masing-masing tim tidak saling mengenal karena menggunakan inisial. Mereka bekerja di satu tempat, tapi identitasnya disamarkan. Ada yang mulai bekerja sejak awal 2026, ada juga yang sudah bergabung sebelum itu dan berganti-ganti," ujarnya.
Jaringan tersebut diketahui mampu menjangkau sekitar 5.000 target korban. Namun, dari jumlah itu hanya sekitar 150 orang yang akhirnya tertarik melakukan investasi. "Korban yang berinvestasi sekitar 150 orang, tetapi mereka menjaring kurang lebih 5.000 target," katanya.
Raup Keuntungan Rp41 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
"Total keuntungan yang kami temukan dari Juli 2025 sampai Mei 2026 sekitar dua jutaan dolar AS," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.