Kasus Skema Ponzi Berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara Dibongkar Polisi, Perputaran Uang Tembus Rp4,6 Triliun
Dua orang jadi tersangka berperan merancang, menawarkan, dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola manipulatif menyerupai skema ponzi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi melalui Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkara investasi bodong ini, total perputaran uang teridentifikasi kepolisian mencapai Rp4,6 triliun dengan jumlah korban puluhan ribu orang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, dua tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. Modus dilakukan merancang, menawarkan, dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola manipulatif menyerupai skema ponzi.
"Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika nasabah bergabung. Dua orang sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Djoko Julianto, Kamis (21/5).
Peran Tersangka
Para tersangka di antaranya merupakan pimpinan karyawan koperasi yakni NNP selaku Ketua Koperasi periode 2018 sampai 2025 dan D sebagai kepala cabang wilayah BLN Salatiga. Sedangkan peran NNP menawarkan imbal hasil tinggi dinilai tidak rasional.
"Tapi tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Menurut dia, dana dihimpun juga diduga tidak ditopang usaha riil transparan dan dikelola secara tidak akuntabel.
"Yang bersangkutan diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, termasuk menggunakan dana anggota untuk membayar imbal hasil anggota sebelumnya atau Skema Ponzi,” kata dia.
Sementara tersangka D diduga berperan aktif menawarkan program investasi kepada masyarakat melalui skema Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar (Sipintar). Dalam program itu, peserta dijanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam jangka waktu 24 bulan. Kemudian tersangka D mengajak masyarakat menempatkan dana melalui sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka utama.
"Program Sipintar menawarkan skema modal awal dikalikan dua dan dibayarkan selama 24 bulan. Namun pada kenyataannya apa yang ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai,” kata dia.
Selain Sipintar, penyidik juga menemukan sejumlah produk simpanan lain yang ditawarkan kepada masyarakat, seperti Simpanan Berjangka Pasti Untung (Sijankung), Simpanan Masa Depan (Simapan), Simpanan Rutin Plus (Sirut Plus), hingga Simpanan Ibadah Nusantara Damai dan Berkah (Si Indah).
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komputer, mesin penghitung uang, buku tabungan, kartu ATM, sertifikat program simpanan, dokumen operasional koperasi, hingga kendaraan dan dokumen kepemilikan.
Total korban secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Jawa Tengah sendiri terdapat 17 cabang koperasi, namun penyidikan sementara difokuskan pada tiga cabang, yakni Salatiga, Boyolali, dan Solo.
"Untuk cabang Salatiga jumlah korban sekitar 11.999 orang, Boyolali sekitar 1.200 orang, dan Solo sekitar 2.435 nasabah,” ujar dia.
Tak hanya di Jawa Tengah, korban juga berasal dari berbagai provinsi seperti Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik. Berdasarkan penyelidikan sementara, tercatat sekitar 160 ribu transaksi yang berlangsung sejak 2018 sampai 2025 dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.
"Atas perbuatan pidananya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah," pungkasnya.