Korupsi Jamkrida NTT Rp25 Miliar, Seorang Komisaris Ditahan Kejati NTT
Kejati NTT kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT, senilai Rp25 miliar Tahun 2017, Senin (19/5).
Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan, penyidik Tipidsus menetapkan dan menahan MAW, selaku Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen, perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT.
Penetapan MAW sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Ikhwan Nul Hakim.
Menurutnya, modus operandi MAW dalam kasus ini yakni ia memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT.
Kejati NTT Tahan Tiga Pelaku Lain
Sebelumnya, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tiga orang tersangka tersebut adalah, Ibrahim Imang selaku Dirut PT Jamkrida NTT, OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Berikut Perbuatan Melawan Hukum Para Tersangka
Menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.
Bersama-sama dengan pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah.
Menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi PT Narada Adikara Indonesia.
Memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi milik tersangka MAW, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT sebesar Rp4.750.000.000," ungkap Ikhwan Nul Hakim.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutup Ikhwan Nul Hakim.