Baru Pulang Haji, Eks Kacab Bank BUMD di Sumsel Langsung Ditahan Kasus Korupsi KUR Rp 3,9 Miliar
SF ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baru juga pulang menunaikan ibadah haji, mantan pimpinan bank BUMD Cabang Martapura, Ogan Momering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, inisial SF ditahan atas dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp3,9 miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Iwan Setiadi mengungkapkan, SF ditetapkan tersangka pada 28 April 2026 bersama dua pihak lain, yakni KS sebagai pimpinan BUMD Cabang Martapura periode 2021-2022 dan penerima dana KUR inisial FS. Namun SF belum dilakukan penahanan karena sedang menunaikan ibadah haji.
Setelah SF pulang haji, penyidik memanggil untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya SF ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka SF kita tahan begitu dia pulang naik haji. Dia menyusul dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, Selasa (16/6).
41 Saksi Sudah Diperiksa
SF merupakan pimpinan bank BUMD Cabang Martapura OKU periode 2022-2024. Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 41 saksi terkait kasus ini.
Dalam pemeriksaan, tersangka bersama tersangka lain diduga memanfaatkan KUR yang merupakan program pemerintah untuk kepentingan pribadi. KS dan SF selaku pimpinan cabang memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, termasuk penyedia kredit dan analis, untuk memanipulasi kelayakan usaha debitur milik FS periode 2020-2023.
"Tersangka FS menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman KUR guna pengerjaan proyek tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran kredit," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp3,9 miliar. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal premair 603 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Sementara subsider dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
"Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tutup Iwan.