Ibu Kandung Bayi yang Dibuang di Denpasar Ditangkap, Motif karena Malu Hamil di Luar Nikah

Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di Denpasar. Pelaku ternyata ibu kandung korban yang mengaku malu karena hamil di luar nikah.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Ibu Kandung Bayi yang Dibuang di Denpasar Ditangkap, Motif karena Malu Hamil di Luar Nikah
Ibu Kandung Bayi yang Dibuang di Denpasar Ditangkap, Motif karena Malu Hamil di Luar Nikah (Merdeka.com)

Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengungkap pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Pelaku berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. Polisi memastikan perempuan tersebut merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan warga dalam kondisi masih hidup.

"Tersangka dari kasus ini merupakan ibu dari bayi tersebut," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, NKSD melahirkan seorang bayi perempuan di kamar rumahnya pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

Usai melahirkan, pelaku memotong tali pusar menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya. Bayi tersebut sempat digendong dan diberi ASI sebelum akhirnya ditinggalkan.

Menurut polisi, niat membuang bayi sudah muncul sejak pelaku mengetahui dirinya hamil pada Oktober 2025. Saat itu, pria yang disebut sebagai ayah bayi telah meninggalkannya dan tidak bersedia bertanggung jawab.

"Motifnya karena malu yang mana pacar dari pelaku tidak mau bertanggung jawab," ujar Adnyani.

Sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku memasukkan bayinya ke dalam tas kain berwarna ungu. Polisi menyebut mulut bayi sempat ditutup menggunakan lakban sebelum dibawa keluar rumah dengan sepeda motor.

Pelaku kemudian menuju Gang Penataran Sari di kawasan Jalan Imam Bonjol. Setibanya di lokasi, tas berisi bayi ditinggalkan di pinggir jalan sebelum pelaku kembali ke rumah.

"Tujuan membuang bayi perempuannya agar tidak malu di masyarakat sebab yang bersangkutan telah hamil di luar nikah. Sedangkan ayah dari bayi tersebut sudah menghilang dan tidak mau bertanggung jawab," jelasnya.

Tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah penemuan bayi tersebut viral di media sosial. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan pada malam hari.

"Dalam waktu kurang dari enam jam, sekitar pukul 21.00 WITA berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari hasil interogasi, mengakui perbuatannya telah membuang bayi perempuan tersebut, tersangka beserta barang bukti lalu diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut," kata Adnyani.

Atas perbuatannya, NKSD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Sementara itu, kondisi bayi yang ditemukan warga masih berada dalam pengawasan tim medis.

"Saat ini kondisi bayi masih dalam penanganan tim medis. Kami juga terus memantau perkembangan kesehatannya sembari proses hukum terhadap tersangka berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, warga menemukan seorang bayi perempuan dalam tas belanja berwarna ungu di kawasan Gang Penataran Sari, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026). Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan hidup dan segera mendapatkan pertolongan.

“Bayi yang ditemukan saat ini dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan penanganan medis. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang dengan cepat memberikan pertolongan sehingga keselamatan bayi dapat terjaga," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Rekomendasi