Kronologi Ponsel Oppo Jadul Milik Koruptor Laku Rp59 Juta, KPK Ungkap Pemenang Lelang
Setiap periodenya, barang yang sudah berkekuatan hukum tetap, dilelang secara online melalui situs resmi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah harta benda milik koruptor yang telah disita. Cara tersebut menjadi jalan untuk mengembalikan kerugian negara.
Setiap periodenya, barang yang sudah berkekuatan hukum tetap, dilelang secara online melalui situs resmi KPK.
Namun pada lelang periode sebelumnya, publik menemukan suatu kejadian tidak biasa, dimana ada sebuah ponsel jadul bermerek OPPO dilelang dan laku di harga Rp59 juta. Padahal, ponsel tersebut tergolong seri lama dengan sepesifikasi seadanya. Harga limit awalnya pun cuma Rp73.000.
Menjawab misteri tersebut, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa apa yang diasumsikan publik bahwa ponsel tersebut menyimpan data penting milik si koruptor adalah tidak benar. Tingginya harga final lelang Rp59 juta adalah benar, namun pihak yang menawar harga tersebut tidak dapat dihubungi alias bid and run.
"Jadi tidak ada data apa pun yang tersisa dari produk yang dilelang KPK. Termasuk HP Oppo itu. Semua sudah di-reset data atau di-wipe sehingga seperti baru," ujar Mungki saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip Senin (8/6).
Mungki menjelaskan berdasarkan kronologi, ponsel pihak penawar diketahui atas nama Akbar. Secara teknis, Akbar juga sudah membayar uang jaminan Rp73.000 sehingga yang bersangkutan bisa ikut melakukan penawaran. Namun, setelah masa penawaran mau ditutup, harga tawaran yang dimasukkan oleh Akbar mencapai Rp59 juta. Sayangnya, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Akbar tidak bisa dihubungi. Alasannya, tidak ada data diri atau pun nomor ponsel yang bisa dihubungi, kecuali via email.
"Kita hanya ada namanya saja, kita tidak punya nomor kontak, tidak punya, semuanya komunikasi via email dengan DJKN seperti itu. Jadi kita nunggu, karena kan ada nanti akan dihubungi via email oleh DJKN bahwa saudara dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam waktu 5 hari kerja saudara tidak dilunasi maka dianggap gagal dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," ungkap Mungki.
Mungki berkeyakinan, Akbar melakukan bid and run sehingga dalam jangka waktu ditentukan tidak ada tindak lanjut. Kerugian bagi yang bersangkutan, adalah uang jaminan hangus dan barang dilelang tidak terjual dan akan kembali dilelang di peridoe lelang berikutnya.
Jangan Iseng
Atas peristiwa tersebut, Mungki mengimbau agar tidak ada pihak yang cuma iseng. Sebab mungkin saja ada pihak lain yang menginginkan barang yang dilelang tersebut namun batal karena ditawar dengan harga yang tak masuk akal oleh pihak lain namun tidak dilunasi.
"Saya mengimbau, ya jangan iseng-iseng lah, karena ini untuk negara jangan dipakai mainan, tolong. Kasihan peminat yang lebih serius gitu. Karena saya yakin banyak sekali yang minat yang benar-benar minat gitu, tapi karena kalah dengan angka yang sedemikian tingginya sehingga akhirnya lelangnya batal," katanya.
Milik Eks Wali Kota Tanjung Balai
Sebagai informasi, ponsel Oppo jadul itu berasal dari perkara Eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dalam perkara BPN. Pada kasus tersebut, Syahrial didakwa memberi suap sebesar Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK. Kala itu, Syahrial tidak ingin perkara korupsinya di Pemkot Tanjung Balai naik ke tahap penyidikan, sehingga dia mencoba menyuap penyidik KPK.