KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Legal dan Bisa Langsung Balik Nama
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada periode Juni 2026.
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi pengembalian kerugian negara dari perkara-perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
Pada periode ini, sejumlah barang bergerak seperti kendaraan, barang elektronik seperti ponsel dan barang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah kembali disajikan.
Dilelang KPK
Menurut Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, barang yang dilelang KPK memiliki dua mekanisme.
"Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang putusannya menyatakan dirampas untuk negara. Sebagian besar seperti itu,” ujar Mungki saat jumpa pers di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
"(Kedua) ada mekanisme lain, yaitu barang rampasan yang berasal dari sita eksekusi. Sita eksekusi itu adalah penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh dia.
Jaksa Eksekusi
Mungki menuturkan, unntuk mekanisme kedua memang barang-barang tersebut tidak masuk di dalam berkas perkara atau tidak dihadirkan di persidangan. Namun demikian, barang tersebut dicari oleh Jaksa Eksekusi untuk memenuhi uang pengganti.
Mungki memastikan, peserta lelang tidak perlu meragukan legalitas barang lelang. Sebab, baik kendaraan bermotor, bangunan sampai benda elektronik sudah dipastikan aman. Artinya bukan barang cacat atau tidak memiliki sertifikat resmi.
“Jadi dari semua barang, khususnya barang tidak bergerak yang legalitasnya dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan entah itu hak milik, hak guna bangunan, dan lain sebagainya. Kita pastikan bahwa semua barang yang dilelang sudah legal, sudah berkekuatan hukum tetap, dan bisa dialihnamakan nantinya ke pemenang lelang,” tegas Mungki.
KPK Siap Bantu Proses Balik Nama Barang Lelang Sampai Jadi Hak Milik
Selain memastikan legalitas barang lelang, Mungki juga menjamin untuk proses balik nama kepada pemenang lelang sampai tuntas.
“Saya jamin, untuk masyarakat yang mengikuti lelang dan menjadi pemenang, misalnya di barang tidak bergerak, kita akan bantu sampai dengan proses balik nama,” janji dia.
Barang Lelang
Mungki mengamini, sebagian barang lelang terkadang hanya memiliki salinan foto copy surat kepemilikan. Namun hal itu dipastikan tidak menjadi soal, karena KPK akan membantu urusan balik nama hingga selesai.
“Karena tidak semua barang tidak bergerak ini lengkap. Lengkap itu artinya dilengkapi dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) asli. Kadang kala hanya ada fotokopi. Tidak masalah, itu juga dilindungi undang-undang, sepanjang memang ada risalah lelang. Risalah lelang itu sebagai dasar untuk nanti mengurus bukti kepemilikan, balik nama, dan lain sebagainya. Jangan takut, KPK pasti bantu sampai dengan tuntas,” kata dia.
Sebagai informasi, meskipun KPK mendampingi proses balik nama surat kepemilikan barang lelang, namun administrasinya tetap ditanggung oleh pemenang lelang.
Diketahui, untuk melihat langsung katalog barang lelang dan tata cara lelang, informasi bisa langsung diakses melalui kanal sosial media @lelangkpkofficial atau dapat melalui situs https://linktr.ee/LelangKPKOfficial
Berikut nomor yang bisa dihubungi terkait info lelang:
1.Leo Manalu Telp 0811603665
2. Syarkiyah Telp 08114203221
3. Fransman R Tamba Telp. 081396286817