Temui DPR, Asosiasi Soroti Tantangan Utama Museum di Indonesia Minimnya Payung Hukum Khusus
Kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.
Asosiasi Museum Indonesia (AMI) mendorong penguatan sektor permuseuman melalui pembentukan Undang-Undang Permuseuman. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran museum sebagai institusi strategis dalam menjaga identitas nasional dan menjawab tantangan krisis kepribadian bangsa di tengah perubahan global.
Ketua Umum AMI, Putu Supadma Rudana, mengatakan kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana amanat konstitusi. Menurutnya, museum memiliki peran penting dalam merawat dan mewariskan nilai-nilai peradaban kepada generasi penerus.
"Esensi pembangunan bangsa harus dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi institusi yang merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum memiliki posisi yang sangat strategis," ujar Putu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI dikutip Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki 516 museum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 museum telah terdaftar dan sekitar 289 museum telah menjalani proses standardisasi serta evaluasi. Kehadiran kembali Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah terbentuknya Kementerian Kebudayaan pada 2024 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola museum nasional.
Meski demikian, Putu menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi museum, terutama yang dikelola oleh swasta, yayasan, maupun perorangan. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan pendanaan, sarana, hingga dukungan kelembagaan.
"Banyak tokoh dan masyarakat yang mendonasikan tenaga, pikiran, bahkan hartanya untuk membangun museum agar artefak dan karya budaya bangsa tidak seluruhnya keluar negeri dan tetap bisa dinikmati oleh anak bangsa. Museum dibangun bukan untuk profit, tetapi untuk manfaat dan peradaban," katanya.
Menurut Putu, museum tidak boleh dipandang hanya sebagai tempat penyimpanan benda bersejarah. Museum harus dimaknai sebagai institusi yang hidup dan berperan dalam membentuk karakter bangsa.
"Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa," ujarnya.
Ia menilai penguatan museum menjadi semakin relevan di tengah tantangan krisis identitas dan kepribadian bangsa. Karena itu, kebudayaan perlu ditempatkan sebagai lokomotif pembangunan nasional.
"Bangsa yang besar harus menjadikan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan jati diri dan kehidupan berbangsa. Di berbagai negara maju, kebudayaan menjadi penggerak berbagai sektor pembangunan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, AMI juga kembali mendorong gerakan nasional "Ayo Kunjungi Museum Pertama" guna meningkatkan minat masyarakat terhadap museum sebagai ruang edukasi dan pembelajaran sejarah.
Selain itu, AMI menyoroti perlunya kesetaraan dukungan antara museum pemerintah dan museum swasta. Saat ini, museum pemerintah memiliki akses terhadap APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum yang dikelola swasta, yayasan, dan perorangan masih menghadapi keterbatasan akses pendanaan.
"Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa," ujar Putu.
AMI menilai tantangan terbesar sektor permuseuman saat ini adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman yang secara khusus mengatur tata kelola museum di Indonesia. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," katanya.
Menurut Putu, penguatan regulasi juga diperlukan untuk mendukung upaya repatriasi artefak budaya Indonesia yang masih berada di luar negeri serta memperkuat perlindungan terhadap koleksi asli yang memiliki nilai sejarah tinggi.
"Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan," ujarnya.
Revisi UU Cagar Budaya
Selain mendorong lahirnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi strategis kebudayaan semakin kuat. AMI turut mendorong pembentukan badan khusus yang menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan secara terintegrasi.
Konsep Negeri Beribu Museum
Sebagai visi jangka panjang, AMI mengusulkan konsep "Negeri Beribu Museum", termasuk pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga Museum Agung Peradaban Nusantara.
"Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dalam kebudayaan. Karena budaya memiliki kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa," kata Putu.