DPR Sahkan Revisi UU P2SK Jadi Undang-Undang, Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Sektor Keuangan
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pembahasan Dimulai Sejak Februari 2026
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyampaikan bahwa RUU Perubahan P2SK telah melalui proses pembahasan sejak 4 Februari 2026. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sekaligus menyelaraskan kerangka regulasi di sektor keuangan nasional.
"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," kata Haikal.
Ia menambahkan, keberadaan aturan baru tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam menjaga kesehatan sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Disetujui Seluruh Fraksi
Setelah mendengarkan laporan Komisi XI, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung disambut jawaban setuju dari peserta rapat. Setelah mendapat persetujuan, palu sidang pun diketuk sebagai tanda resmi disahkannya revisi UU P2SK menjadi undang-undang.