DPR-Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna
Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna. Namun, Fraksi PKB menyatakan setuju dengan catatan.
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke pengambilan keputusan tingat II atau rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut didapatkan dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, Selasa (2/12/2025). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soedir, turut hadir Wamenkum Eddy Hiariej. Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna. Namun, Fraksi PKB menyatakan setuju dengan catatan.
"Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Dede menanyakan persetujuan pada anggota.
"Setuju," jawab anggota, palu pun diketuk.
Ada 35 Pasal Dalam RUU
Sebelumnya, Eddy Hiariej menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu.
"Hanya tiga bab, 35 pasal," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
Tiga bab terdiri dari penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP dan ada sejumlah pembetulan.
"Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional," katanya.