RUU KUHAP Bakal DIsahkan di Sidang Paripurna
Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU Perubahan KUHAP pada tingkat I dan akan membawanya ke sidang paripurna berikutnya untuk disahkan.
Komisi III DPR bersama dengan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tingkat I. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna yang akan datang untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi III dan pemerintah,
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanyanya yang mendapatkan respons positif dari anggota yang hadir.
Seluruh fraksi juga telah menyampaikan pandangan mereka mengenai RUU ini.
Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP ini dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana saat ini. Tantangan tersebut meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.
Perubahan Substansi KUHAP
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terdapat penyesuaian hukum acara pidana yang dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini bertujuan agar hukum acara pidana dapat beradaptasi dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Kedua, terdapat penyesuaian pengaturan hukum acara pidana yang sejalan dengan nilai-nilai baru yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nilai-nilai ini menekankan pentingnya pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif untuk mencapai pemulihan keadilan baik dalam substansi hukum maupun dalam hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Selanjutnya, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana menjadi penting. Pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Selain itu, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum juga menjadi fokus. Penguatan koordinasi antar lembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Di samping itu, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi menjadi hal yang sangat penting. Hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, serta hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak harus dijamin, termasuk perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
Peran advokat juga mendapat perhatian khusus, di mana penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana diatur lebih lanjut. Kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan serta penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu menjadi salah satu aspek yang ditekankan.
Selain itu, pengaturan mekanisme keadilan restoratif juga diperkenalkan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Mekanisme ini dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, memberikan opsi yang lebih fleksibel dalam menangani kasus-kasus pidana.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia juga diperkuat. Kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus serta menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel menjadi bagian dari upaya ini.
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan juga menjadi perhatian. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dilakukan untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan due process of law, termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
Selain itu, pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana juga menjadi salah satu perubahan signifikan. Pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi adalah beberapa contoh dari inovasi ini.
Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi juga menjadi fokus perhatian. Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum juga diatur dengan lebih jelas.
Terakhir, modernisasi hukum acara pidana dilakukan untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Semua perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.