ACTA: RUU KUHAP Bawa Pembaruan Besar Perlindungan Hak Warga Negara dan Peradilan
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi pembaruan signifikan bagi perlindungan hak warga negara dan sistem peradilan pidana.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa perubahan fundamental. Perubahan ini berfokus pada peningkatan perlindungan hak warga negara serta penguatan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penilaian ini disampaikan setelah Komisi III DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.
Perwakilan ACTA, Maulana Bungaran, menegaskan bahwa RUU KUHAP dirancang untuk memperkuat hak-hak tersangka dan terdakwa secara signifikan. Hal ini mencakup jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal proses, serta akses komunikasi yang mudah dengan advokat dan keluarga. Selain itu, RUU ini juga bertujuan memastikan mereka bebas dari segala bentuk intimidasi selama pemeriksaan.
RUU KUHAP juga memperluas hak saksi dan korban, serta objek praperadilan, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan pidana menjadi lebih modern, adil, dan bertanggung jawab. ACTA mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan RUU penting ini.
Penguatan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Peran Advokat
RUU KUHAP secara eksplisit memperkuat posisi hukum bagi tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana. Salah satu poin krusial adalah kewajiban penyidik untuk memastikan adanya bantuan hukum, terutama untuk kasus-kasus serius. Kasus-kasus ini meliputi ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun ke atas, yang memerlukan pendampingan hukum yang memadai.
Maulana Bungaran menjelaskan, "RUU ini juga mewajibkan penyidik memastikan bantuan hukum, terutama untuk perkara berat seperti ancaman mati, seumur hidup, atau pidana 15 tahun ke atas." Ketentuan ini menunjukkan komitmen untuk menjamin hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum. Hal ini juga memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosialnya, mendapatkan perlakuan yang adil.
Selain itu, RUU KUHAP menegaskan posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang memiliki hak imunitas. Advokat diberikan akses cepat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kebebasan penuh dalam memberikan pembelaan tanpa adanya intimidasi. Penguatan peran advokat ini sangat penting untuk mewujudkan prinsip equality of arms atau kesetaraan senjata di hadapan hukum, memastikan proses yang seimbang.
Perluasan Perlindungan Saksi, Korban, dan Kontrol Yudisial
Tidak hanya bagi tersangka dan terdakwa, RUU KUHAP juga memperluas hak-hak bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Mereka kini berhak mendapatkan pendampingan advokat di setiap tahap pemeriksaan. Bagi individu yang tidak mampu secara finansial, RUU ini menjamin pemberian bantuan hukum gratis, memastikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Objek praperadilan juga mengalami perluasan signifikan di bawah RUU KUHAP ini. Sengketa terkait penyitaan, penundaan perkara tanpa alasan yang jelas, dan pembantaran penahanan kini dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan. Perluasan ini bertujuan untuk memperkuat kontrol yudisial terhadap kinerja aparat penegak hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah intimidasi, RUU KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan. Maulana Bungaran menyatakan, "RUU KUHAP juga mengatur penggunaan CCTV dalam pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan pencegahan intimidasi." Implementasi CCTV ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemeriksaan yang lebih akuntabel dan adil.
Harapan Pengesahan dan Dukungan DPR
Dengan berbagai pembaruan yang dibawa, ACTA sangat berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan RUU KUHAP. Pengesahan ini dinilai sebagai momentum krusial menuju terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan akuntabel di Indonesia. ACTA melihat tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU yang sangat dibutuhkan ini.
Maulana Bungaran menegaskan, "ACTA menilai tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda pengesahannya." Pernyataan ini mencerminkan urgensi dan pentingnya RUU KUHAP untuk segera diimplementasikan. Harapan besar terletak pada DPR untuk mewujudkan perubahan positif ini demi kemajuan hukum di tanah air.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP setelah melalui pembahasan yang komprehensif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkonfirmasi persetujuan ini dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/11). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan undang-undang tersebut.
Sumber: AntaraNews