KPK Berharap Kewenangan Tidak Berubah dalam RUU KUHAP yang Disetujui DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan harapannya agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disetujui DPR tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah tersebut, sambil terus menganalisis potensi dampa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan harapannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disetujui oleh DPR RI. Lembaga antirasuah ini berharap agar RUU KUHAP tersebut tidak akan mengubah atau mengurangi kewenangan yang selama ini dimiliki oleh KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 18 November.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya memandang RUU KUHAP yang telah disetujui DPR tersebut kemungkinan besar sudah mengakomodasi poin-poin penting. Akomodasi ini diharapkan memastikan KPK tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa hambatan. Hal ini penting mengingat banyaknya pasal dalam RUU tersebut yang bersinggungan langsung dengan lingkup kerja KPK.
Meskipun demikian, KPK tidak tinggal diam dan akan terus melakukan analisis mendalam terhadap draf RUU KUHAP. Analisis ini bertujuan untuk memetakan secara cermat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran atau mengganggu kinerja lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang. Harapan besar tetap disematkan agar tidak ada pasal yang menghambat kinerja KPK.
Analisis Kewenangan KPK dalam RUU KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan keyakinannya bahwa RUU KUHAP yang telah disetujui DPR RI telah mengakomodasi kewenangan KPK. Menurutnya, banyak pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK, sehingga hal-hal prinsip yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah ini diharapkan tetap bisa dijalankan. Pernyataan ini memberikan sinyal optimisme dari internal KPK mengenai substansi RUU tersebut.
Setyo Budiyanto secara spesifik menyatakan, “Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK.” Penekanan ini menunjukkan bahwa KPK telah berupaya memastikan posisi mereka dalam pembahasan RUU KUHAP.
Meski ada keyakinan awal, KPK tetap mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Biro Hukum mereka untuk menganalisis lebih lanjut draf RUU KUHAP. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah atau pasal yang dapat menghambat kinerja pemberantasan korupsi di masa depan. Proses kajian ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko terhadap potensi perubahan kewenangan.
Pemberlakuan RUU KUHAP dan Dampaknya
Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang pada 18 November 2025. Tanggal ini menjadi penanda penting dalam sejarah hukum acara pidana di Indonesia. Persetujuan ini membuka jalan bagi perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional, yang tentunya akan berdampak pada berbagai institusi penegak hukum, termasuk KPK.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada tanggal yang sama, mengumumkan bahwa RUU KUHAP tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Tanggal pemberlakuan ini akan bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sinkronisasi waktu pemberlakuan ini menunjukkan adanya upaya konsolidasi dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
KPK melalui Biro Hukumnya akan terus memantau dan menganalisis setiap detail dalam RUU KUHAP hingga menjelang pemberlakuannya. Proses ini krusial untuk mengidentifikasi potensi tantangan atau peluang yang mungkin timbul. Harapan utama adalah agar semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga dan kewenangan KPK tidak tergerus oleh perubahan regulasi yang ada.
Sumber: AntaraNews