Ketua KPK Bicara Soal Pasal Penyadapan Dalam UU KUHAP Baru Disahkan DPR
KUHAP hasil revisi tersebut tidak akan berdampak terhadap tugas-tugas pemberantasan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan DPR saat sidang paripurna, Selasa (18/11). Setyo memastikan, KUHAP hasil revisi tersebut tidak akan berdampak terhadap tugas-tugas pemberantasan.
"Menurut saya sih enggak terlalu banyak pengaruhnya karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa gitu dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, gitu, enggak akan banyak berpengaruh," ujar Setyo ditemui di Bogor, Selasa (18/11).
Soal pasal terkait penyadapan berlandaskan Hak Asasi Manusia, Setyo menjelaskan KPK memiliki pengaturan sendiri soal penyadapan yang harus dipertanggung jawabkan ke Dewas KPK. Dia menegaskan KPK adalah sebagai pelaksana undang-undang.
"Kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu, tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan, ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," kata Setyo.
DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru
Sebagai informasi, meski dinilai masih mengandung banyak pasal bermesalah oleh publik, DPR tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani didampingi, para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Awalnya, Ketua Panja RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.
Habiburrokhman mengatakan, RUU baru telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam pasal 24 ayat (2) huruf h.
“Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam pasal 79. Air KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban,” kata Habiburokhman.
Selanjutnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, Puan mengetok palu sidang, dan RKUHAP sah mejadi UU. Rencananya, hasil revisi KUHAP bisa berlaku pada 1 Januari 2026.