DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani didampingi para wakil ketua DPR.
DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani didampingi para wakil ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Awalnya, Ketua Panja RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR Sampaikan Laporan Pembahasan RKUHAP
Habiburrokhman mengatakan, RUU baru telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam pasal 24 ayat (2) huruf h.
"Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam pasal 79. KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban,” kata Habiburokhman.
RKUHAP Sah Jadi UU
Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat menyatakan "setuju". Puan pn mengetok palu sidang, dan RKUHAP sah menjadi UU. Rencananya, hasil revisi KUHAP berlaku pada 1 Januari 2026.