Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
CFD Rasuna Said Kembali Hadir Besok, Simak Keseruannya

{{caption}}
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Gunakan Momentum untuk Penilaian Dampak Kesehatan MBG

{{caption}}
Miris Kasus Pelecehan Anak di Bekasi, Terbongkar Usai Pengakuan Korban

{{caption}}
DPO Anak Punk yang Tusuk Pedagang di Lampung Akhirnya Ditangkap

{{caption}}
Jemaah Haji Khusus Jalan hingga 7 Kilometer di Mina, Penempatan Maktab Disorot

{{caption}}
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertifikasi 100 Persen Tanah Wakaf di 2028

Topik Terkait
{{caption}}
Kejaksaan Palembang Terapkan Sanksi Kerja Sosial, Wujudkan Hukum Humanis

Kejaksaan Negeri Palembang mencatat sejarah baru dengan menerapkan mekanisme plea bargaining yang berujung pada sanksi kerja sosial, menandai pergeseran paradigma hukum menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif.

{{caption}}
KUHAP 2026 Perkenalkan Plea Bargaining, Tersangka Bisa Akui Bersalah Lebih Awal

KUHAP 2026 mengatur mekanisme plea bargaining. Tersangka dapat mengakui bersalah sejak penyidikan, namun proses tetap disahkan melalui pengadilan.

{{caption}}
KUHAP Baru Resmi Berlaku: Transformasi Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mulai 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dengan fokus pada keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, hingga perekaman pemeriksaan menggunakan CCTV. Pemb

{{caption}}
Wali Kota Medan: Pidana Kerja Sosial Wujudkan Keadilan Humanis dan Berkelanjutan

Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai langkah konstruktif mewujudkan keadilan yang humanis, berfokus pada rehabilitasi, dan kontribusi positif.

{{caption}}
Tindak Pidana Korporasi: Badan Hukum Jadi Subjek, Mekanisme Penyelesaian Diperjelas

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menegaskan badan hukum dapat menjadi subjek dalam tindak pidana korporasi, serta memaparkan mekanisme keadilan restoratif dan DPA yang relevan untuk kasus tersebut.

{{caption}}
Kejari Palembang Pulihkan Keuangan Negara Rp30 Miliar, Lampaui Target Jauh

Kejaksaan Negeri Palembang berhasil pulihkan keuangan negara hingga Rp30 miliar dari berbagai perkara, melampaui target tahunan dan menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum.

{{caption}}
Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Disperkimtan, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi Disperkimtan Palembang tahun anggaran 2024, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Kasus korupsi Disperkimtan Palembang ini melibatkan proyek fiktif dan penyal