KUHAP 2026 Perkenalkan Plea Bargaining, Tersangka Bisa Akui Bersalah Lebih Awal
KUHAP 2026 mengatur mekanisme plea bargaining. Tersangka dapat mengakui bersalah sejak penyidikan, namun proses tetap disahkan melalui pengadilan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memperkenalkan mekanisme baru berupa plea bargaining. Skema ini memungkinkan tersangka menyatakan pengakuan bersalah sejak tahap awal proses hukum.
“Sifatnya dari plea bargaining tetap harus diselesaikan lewat pengadilan. Jadi itu semacam pengakuan bersalah,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut dia, konsep tersebut memiliki kemiripan dengan sistem peradilan pidana di Amerika Serikat, di mana terdakwa dapat mengaku bersalah untuk memperoleh konsekuensi hukum tertentu.
“Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman,” ujarnya.
Supratman menyebut penerapan mekanisme ini diharapkan membuat proses peradilan lebih efisien, karena tersangka telah mengakui perbuatannya sebelum perkara diperiksa secara penuh di persidangan.
Peran Penyidik dan Penuntut Umum
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa plea bargaining diatur dalam ketentuan penyidikan pada KUHAP 2026. Dalam mekanisme tersebut, penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari tersangka.
“Kemudian pengakuan bersalah itu dikoordinasikan dengan penuntut umum. Prosesnya itu di penuntut umum, nanti kemudian begitu ada persetujuan pengadilan maka acara biasa itu dirubah menjadi acara singkat,” jelas pria yang akrab disapa Prof Eddy.
Ia menerangkan, penggunaan acara singkat dimungkinkan karena pembuktian di persidangan menjadi lebih sederhana ketika tersangka telah mengakui kesalahannya.
“Mengapa acara singkat? Karena dia sudah mengaku bersalah tentunya pembuktiannya lebih mudah di pengadilan. Ini membawa konsekuensi,” katanya.
Prof Eddy juga menyampaikan bahwa plea bargaining sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang mengedepankan keadilan restoratif, termasuk upaya pemulihan kerugian korban.
“Ini yang kemudian dipakai sebagai dasar untuk pengurangan tuntutan pidana,” ujarnya.