Komisi III DPR: Hampir Seluruh Hasil Kerja Tim Reformasi Polri Sudah Terangkum KUHAP Baru
Menurut Habibrokhman, inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana sudah masuk.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Habiburokhman menilai, seluruh rekomendasi tim atau seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru.
"Perlu kita sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu.Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR," kata Habibrokhman pada wartawan, Rabu (6/5).
Menurut Habibrokhman, inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa, dan semua hal tersebut sudah masuk dalam KUHAP.
"Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," kata dia.
KUHAP Baru
Dalam KUHAP baru, lanjutnya, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” ungkapnya.
Politikus Gerindra itu menilai, selama KUHAP baru dijapankan maka Polri akan lebih baik ke depan atau sudah bertransformasi.
"Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.