Komisi III DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran HAM Usai KUHAP Baru Berlaku
Anggota Komisi III DPR RI menegaskan era baru penegakan hukum pidana dimulai dengan KUHAP Baru, menuntut aparat hindari pelanggaran HAM dan segera adaptasi.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh lagi terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini. Penegasan ini menandai dimulainya era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang diharapkan lebih berpihak kepada warga negara.
Hinca Panjaitan juga meminta seluruh aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Menurutnya, KUHAP yang dirancang oleh Komisi III DPR RI ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca di Jakarta pada Jumat, menyoroti urgensi perubahan pola pikir dan tindakan aparat. Ia menekankan bahwa semangat negara hukum yang demokratis harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penindakan hukum.
Era Baru Penegakan Hukum dengan KUHAP Baru
Hinca Panjaitan secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya KUHAP Baru, praktik pelanggaran HAM dan tekanan dalam proses hukum harus diakhiri. "Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," ujarnya, menekankan komitmen terhadap keadilan. Ini merupakan harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
KUHAP Baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak-hak fundamental warga negara selama proses peradilan. Desain aturan ini berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme aparat. Penerapannya akan menjadi tolok ukur reformasi hukum di Indonesia.
Perubahan ini mencerminkan kebutuhan akan sistem hukum yang responsif terhadap dinamika sosial dan perkembangan hak asasi manusia global. Komisi III DPR RI telah mengupayakan penyusunan KUHAP ini untuk menjawab tantangan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Adaptasi Aparat Penegak Hukum di Era Digital
Warga negara saat ini menuntut kepekaan dan profesionalisme tinggi dari para penyidik dalam mengimplementasikan KUHAP Baru. Hinca Panjaitan mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan penindakan. Ini sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.
Perkembangan teknologi yang membuat dunia semakin terbuka dan transparan menjadi alasan kuat bagi aparat untuk bertindak presisi. "Jadi harus benar benar presisi," kata Hinca, menyoroti pentingnya akurasi dalam setiap tindakan hukum. Transparansi ini menuntut setiap penegak hukum untuk bekerja secara cermat dan bertanggung jawab.
Adaptasi ini tidak hanya sebatas pemahaman pasal-pasal baru, tetapi juga perubahan budaya kerja. Profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama. Hal ini akan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Urgensi Peraturan Pelaksana KUHAP Baru
Selain adaptasi aparat, Hinca Panjaitan juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari KUHAP Baru. Peraturan Pemerintah (PP) ini sangat krusial untuk melengkapi aturan main teknis yang diperlukan. Tanpa PP, implementasi KUHAP Baru mungkin akan menghadapi kendala.
"PP itu keharusan dan keniscayaan," tegas Hinca, mengingat pentingnya regulasi pelaksana. Ia menambahkan bahwa saat pembahasan di Komisi III DPR RI, penerbitan PP sudah diminta bersamaan dengan berlakunya KUHAP. Ini menunjukkan bahwa urgensi PP sudah disadari sejak awal proses legislasi.
Peraturan pelaksana ini akan menjabarkan norma-norma teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP Baru. Kehadirannya akan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, KUHAP Baru dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan awalnya.
Sumber: AntaraNews