Kapolda Banten Tekankan Perubahan Paradigma Penegakan Hukum dengan KUHP Baru
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyoroti pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum seiring berlakunya KUHP Baru, menandai kedaulatan hukum nasional dan keadilan restoratif.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan urgensi perubahan paradigma dalam penegakan hukum nasional. Hal ini disampaikan dalam sebuah sosialisasi di Aula Gawe Kutabaluwarti Polda Banten, Kota Serang, Kamis. Penekanan tersebut muncul seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.
Menurut Kapolda Hengki, KUHP Baru ini bukan sekadar pergantian norma lama, melainkan simbol kedaulatan bangsa Indonesia dalam merumuskan dan menegakkan hukumnya sendiri. Undang-undang tersebut menandai tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Ini menjadi penanda bahwa Indonesia kini berdaulat penuh atas sistem hukum pidananya.
Reformasi hukum pidana ini membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum, terutama Polri. Orientasi penegakan hukum kini bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan baru ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.
KUHP Baru: Simbol Kedaulatan Hukum Nasional
Kelahiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi momen krusial bagi sistem peradilan Indonesia. Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, secara tegas menyatakan bahwa undang-undang ini adalah tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. KUHP Baru ini menandai kemandirian bangsa Indonesia dalam menyusun dan menerapkan aturan hukumnya sendiri.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional,” kata Kapolda Hengki. Ia melanjutkan, “KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional, penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri.” Pernyataan ini disampaikan dalam forum sosialisasi di Polda Banten.
Perubahan fundamental yang dibawa oleh KUHP Baru ini menuntut adaptasi menyeluruh dari seluruh elemen penegak hukum. Ini bukan hanya tentang perubahan pasal, tetapi juga pergeseran filosofi dasar dalam melihat kejahatan dan penanganannya. Dengan demikian, KUHP Baru menjadi cerminan dari aspirasi dan nilai-nilai keadilan yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Pergeseran Paradigma Menuju Keadilan Restoratif
Reformasi hukum pidana nasional yang diusung oleh KUHP Baru membawa implikasi signifikan terhadap cara aparat penegak hukum bertindak. Kapolda Hengki menekankan bahwa orientasi penegakan hukum harus bergeser secara fundamental. Pendekatan lama yang cenderung retributif, atau berfokus pada pembalasan, kini harus ditinggalkan.
“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Kapolda Hengki. Pergeseran paradigma ini bertujuan untuk menekankan pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Selain itu, pendekatan ini juga mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia dalam setiap proses hukum.
Implementasi keadilan restoratif dalam KUHP Baru menuntut penyidik untuk lebih proaktif dalam mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Ini mencakup korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Tujuannya adalah mencapai keadilan yang lebih holistik dan berkelanjutan, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Kesiapan Aparat Polri Menyongsong Implementasi KUHP Baru
Keberhasilan implementasi KUHP Baru pada 2 Januari 2026 mendatang sangat bergantung pada kesiapan dan profesionalitas aparat kepolisian. Kapolda Hengki secara khusus mendorong seluruh penyidik Polda Banten untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi terhadap norma-norma baru yang diperkenalkan.
Norma-norma baru yang perlu dipahami secara mendalam meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, serta delik aduan. Selain itu, pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana juga menjadi poin penting yang memerlukan pemahaman komprehensif. “Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan tentang pentingnya penerapan prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum. Ia berharap forum sosialisasi ini menjadi ruang dialog dan pembelajaran bersama. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan HAM.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membekali penyidik dengan pemahaman yang kuat sebelum pemberlakuan penuh KUHP Baru. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” pungkas Kapolda Hengki.
Sumber: AntaraNews