Wamenko Kumham: KUHP Baru Perkuat Keadilan Berbasis HAM, Berlaku 2026
Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan KUHP Baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 akan memperkuat keadilan berbasis HAM, menandai reformasi hukum pidana yang humanis di Indonesia.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 akan memperkuat keadilan berbasis hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional di Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (27/11), menegaskan komitmen pemerintah terhadap hukum pidana yang lebih humanis. Indonesia akan beralih dari aturan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad, menuju sistem hukum yang lebih modern dan berorientasi pada martabat manusia.
Pemerintah telah menyelesaikan tujuh regulasi turunan awal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meliputi empat undang-undang dan tiga peraturan pemerintah. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru secara komprehensif. Otto Hasibuan menekankan bahwa reformasi hukum tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada implementasi yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Pergeseran mendasar KUHP baru adalah dari "crime control model" menjadi "due process of law", yang mengedepankan keadilan prosedural. Selain itu, penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan menjadi fokus utama. Tujuannya adalah membangun kesadaran pelaku dan memperbaiki perilaku, bukan semata-mata menghukum.
Transformasi Hukum Pidana Menuju Keadilan Humanis
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan aturan hukum warisan kolonial, kini Indonesia memiliki kerangka hukum pidana yang lebih modern. Pembaruan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan martabat manusia.
Komitmen pemerintah terhadap KUHP baru terlihat dari penyelesaian tujuh regulasi turunannya. Regulasi ini terdiri dari empat undang-undang dan tiga peraturan pemerintah, yang menjadi landasan implementasi. Otto Hasibuan menggarisbawahi pentingnya keterlibatan akademisi, ulama, dan masyarakat dalam memberikan masukan, agar hukum tidak jauh dari kehidupan rakyat.
Perubahan fundamental dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma dari crime control model ke due process of law. Pendekatan ini menekankan keadilan prosedural, serta memperkenalkan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Tujuannya bukan hanya menghukum, melainkan juga membangun kesadaran dan memperbaiki perilaku pelaku kejahatan.
Implementasi dan Tantangan KUHP Baru
Otto Hasibuan menekankan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi pada implementasinya yang efektif. Penting untuk memperkuat pemahaman publik terkait tata cara penerapan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif. Hal ini bertujuan mencegah malaadministrasi dan multitafsir dalam pelaksanaan KUHP baru.
Seminar nasional di Gresik menjadi wadah penting untuk membahas implikasi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Acara ini juga menyoroti peran aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana. Kehadiran Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas dan Forkopimda Gresik menunjukkan komitmen kolaborasi di daerah.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan implementasi KUHP baru. Masukan dari berbagai pihak akan memastikan bahwa hukum yang diterapkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, tujuan keadilan berbasis HAM dapat tercapai secara optimal.
Reformasi Kepolisian dan Dukungan Akademik
Usai agenda di Gresik, Wakil Menko Kumham Imipas melanjutkan kunjungan kerja ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Di sana, Otto Hasibuan menjadi pembicara dalam diskusi publik mengenai reformasi Polri. Ia menegaskan bahwa transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dimulai dari para pemimpinnya.
“Perubahan budaya tidak akan terjadi tanpa keteladanan,” ucap Otto, menekankan pentingnya kepemimpinan dalam reformasi. Jika pimpinan stagnan, organisasi akan berhenti di tempat, menghambat kemajuan. Oleh karena itu, keteladanan menjadi kunci utama dalam mendorong perubahan positif di tubuh Polri.
Otto membuka ruang dialog bagi akademisi dan mahasiswa Unair untuk menyampaikan aspirasi terkait reformasi kepolisian. Pihaknya membutuhkan masukan akademik untuk mempercepat terwujudnya Polri yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya publik. Sinergi antara pemerintah dan dunia pendidikan diharapkan mampu mewujudkan tujuan ini.
Sumber: AntaraNews