Reformasi Hukum Pidana: KUHP Baru Wujudkan Sistem Peradilan Modern
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa KUHP Baru dan reformasi KUHAP menandai era baru sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merepresentasikan sebuah sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan modern. Pernyataan ini disampaikan dalam acara “Diseminasi KUHP dan KUHAP Baru: Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (12/3).
Hiariej menguraikan bahwa reformasi hukum ini merupakan tonggak sejarah penting bagi pembaruan hukum nasional. Menurutnya, KUHP Baru adalah wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih relevan dengan perkembangan terkini, termasuk dinamika teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat modern.
Instrumen hukum terbaru ini dirancang khusus untuk menggantikan undang-undang peninggalan era kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan rasa keadilan publik saat ini. Reformasi ini bukan hanya sekadar revisi pasal-pasal, melainkan pergeseran paradigma menuju keadilan yang berkualitas lebih tinggi.
Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia yang Relevan
KUHP Baru hadir sebagai manifestasi komitmen Indonesia untuk memiliki sistem hukum pidana yang adaptif dan progresif. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa KUHP ini dirancang agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, termasuk pesatnya kemajuan teknologi informasi yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Undang-undang baru ini juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks, memastikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan dinamika sosial. Pergeseran paradigma yang diusung oleh KUHP Baru berfokus pada pencapaian keadilan substansial, bukan hanya formalitas hukum semata.
Dengan demikian, KUHP Baru diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap tantangan kontemporer. Ini merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi hukum pidana di Indonesia.
Implikasi dan Implementasi bagi Praktisi Hukum
Antusiasme terhadap KUHP Baru dan KUHAP tercermin dari partisipasi sekitar 1.200 peserta dalam acara diseminasi tersebut. Ketua Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO), Ranti Fauza Mayana, menyatakan bahwa tingginya jumlah peserta menunjukkan kebutuhan besar akan informasi dan pemahaman mengenai undang-undang baru ini.
Materi yang disampaikan dalam diseminasi ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas. Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Raden Achmad Gusman Catur Siswandi, menambahkan bahwa acara diseminasi sangat penting untuk memperdalam pemahaman tentang berbagai terobosan hukum yang mendukung sistem peradilan pidana terpadu.
Implementasi KUHP Baru dan KUHAP akan membawa banyak implikasi di lapangan, membuka peluang bagi penelitian akademik untuk mengkaji bagaimana aturan-aturan tersebut diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini akan mendorong pengembangan ilmu hukum dan praktik peradilan yang lebih baik di masa depan.
Menuju Keadilan yang Lebih Berkualitas dan Terpadu
Reformasi KUHP dan KUHAP merupakan upaya fundamental untuk mencapai sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan berorientasi pada keadilan berkualitas. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meninggalkan warisan hukum kolonial yang sudah tidak relevan.
Dengan adanya KUHP Baru, Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan masyarakat. Ini akan memastikan bahwa setiap proses hukum mencerminkan keadilan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Sistem peradilan pidana yang terpadu, didukung oleh KUHP Baru dan KUHAP, diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Ini adalah langkah strategis menuju pembangunan hukum nasional yang lebih kokoh dan berintegritas.
Sumber: AntaraNews