FH Unpad Perbarui Kurikulum Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Siapkan Lulusan Unggul
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) memperbarui kurikulumnya mulai tahun 2026 untuk menyesuaikan dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, demi menyiapkan lulusan hukum.
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) mengambil langkah progresif dengan memperbarui kurikulumnya. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 ini. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan relevansi pendidikan hukum dengan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia.
Dekan FH Unpad, Raden Achmad Gusman Catur Siswandi, menyatakan bahwa penyesuaian kurikulum telah dimulai secara bertahap. Materi pengantar hukum, pengantar hukum Indonesia, dan khususnya hukum pidana, menjadi fokus utama dalam pembaharuan ini. Proses ini krusial untuk memastikan lulusan FH Unpad siap menghadapi tantangan dan perubahan dalam praktik hukum di masa depan.
Pembaharuan kurikulum ini bukan hanya sekadar respons terhadap regulasi baru, tetapi juga komitmen FH Unpad dalam menghasilkan ahli hukum yang kompeten. Keterlibatan aktif dosen dalam diskusi dan riset terkait aturan baru menjadi pilar utama dalam proses adaptasi ini. Diharapkan, tidak hanya kurikulum, tetapi juga aspek riset akan mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru sesuai tujuan pembuatannya.
Penyesuaian Kurikulum FH Unpad Menjawab Tantangan Hukum Modern
Penyesuaian kurikulum di FH Unpad menjadi sebuah keharusan untuk memastikan lulusan hukum siap menghadapi dinamika yang ada di lapangan. Perubahan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas pendidikan dan relevansi keilmuan hukum. FH Unpad berupaya agar para mahasiswa memiliki pemahaman mendalam tentang beleid terbaru.
Sebagai salah satu langkah penyesuaian, beberapa dosen Fakultas Hukum terlibat aktif dalam diskusi-diskusi terkait aturan baru tersebut, mulai dari perencanaan sampai implementasinya. Keterlibatan ini tidak hanya terbatas pada proses penyesuaian kurikulum, tetapi juga merambah ke aspek riset. Riset yang dilakukan diharapkan dapat mendukung implementasi kedua instrumen hukum ini agar sesuai dengan tujuan pembuatannya.
Achmad menilai bahwa pembaharuan KUHP dan KUHAP memang telah diperlukan karena beleid yang lama, warisan kolonial, sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Aturan baru ini telah mengakomodasi antisipasi terhadap kejahatan modern, termasuk kejahatan siber, yang semakin kompleks di era digital ini.
Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru ini dilaksanakan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Unpad. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat, FH Unpad, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jabar, dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyoroti pentingnya kegiatan lintas sektoral ini untuk menepis keraguan dalam penerapan aturan di lapangan. Ia bersyukur acara tersebut dapat dihadiri secara lengkap oleh jajaran aparat penegak hukum, pengacara, akademisi, notaris, hingga perwakilan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi di tahapan implementasi.
Ketua Umum Ikano Unpad, Ranti Fauza Mayana, menyambut baik tingginya minat peserta dalam menyambut transisi hukum ini. Kolaborasi yang dilakukan telah membuahkan hasil di luar ekspektasi, dengan jumlah peserta menembus lebih dari 1.200 orang dari target maksimal 1.000 peserta, termasuk dihadiri oleh pimpinan kepolisian daerah dan perwakilan DPRD. Ranti mengapresiasi pemaparan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej yang dinilai komprehensif namun mudah dipahami karena disampaikan dengan bahasa yang membumi, sehingga pesan esensial dari undang-undang baru ini dapat tersampaikan dengan baik.
Isu Krusial dan Penguatan Hukum dalam Beleid Terbaru
Dalam diskusi sosialisasi, sejumlah isu krusial dibedah secara mendalam. Pembahasan meliputi pengakuan hukum adat (living law) sebagai penyeimbang kearifan lokal, perlindungan ideologi negara dari ancaman radikalisme, serta pengaturan delik penghinaan. Pengaturan delik penghinaan ini memberikan batasan tegas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana, menjaga keseimbangan dalam masyarakat.
Beleid baru ini juga menitikberatkan pada penguatan hak asasi manusia (HAM) di setiap tahapan peradilan serta mengedepankan keadilan restoratif. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi individu dan mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
Ketua Pengwil INI Jabar, H Dhody AR Widjajaatmadja, menilai KUHAP yang baru memperjelas kedudukan akta otentik dan perlindungan rahasia jabatan notaris. Notaris, lanjut dia, terlindungi secara hukum terkait rahasia jabatan dan dapat terbebas dari pidana jika memang bertindak dalam rangka pelaksanaan jabatannya, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi profesi notaris.
Sumber: AntaraNews