Peradi Gandeng Pemerintah Gencarkan Sosialisasi KUHP KUHAP Baru: Wujud Perlindungan HAM
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berkomitmen penuh dalam Sosialisasi KUHP KUHAP Baru bersama pemerintah, memastikan pemahaman hukum demi perlindungan HAM.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi menyatakan diri sebagai mitra pemerintah dalam upaya masif Sosialisasi KUHP KUHAP Baru. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi hukum pidana dan acara pidana yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari kewajiban organisasi sebagai organ negara.
Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat masih banyak pihak, termasuk advokat dan penegak hukum, yang belum sepenuhnya menguasai substansi dari kedua kitab undang-undang tersebut. Otto Hasibuan menyoroti kompleksitas serta banyaknya perubahan pasal yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, Peradi akan menggelar rangkaian kegiatan roadshow ke berbagai daerah di Indonesia.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan profesional, tetapi juga kepada masyarakat umum. Otto Hasibuan menekankan tanggung jawabnya, juga sebagai Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia terwujud dalam implementasi hukum nasional yang baru ini.
Peran Strategis Peradi dalam Sosialisasi Hukum Nasional
Sebagai organ negara yang mengemban fungsi penting, Peradi memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menyebarluaskan informasi mengenai KUHP dan KUHAP baru. Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini sangat vital bagi seluruh elemen masyarakat, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang hukum. "Itu kewajiban kami. Apalagi saya juga sebagai Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas merasa bertanggung jawab," ujar Otto saat ditemui usai acara Diskusi Publik dan Sosialisasi di Jakarta.
Sosialisasi KUHP KUHAP Baru ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga para advokat dan penegak hukum yang akan menjadi garda terdepan dalam penerapannya. Otto Hasibuan mengakui bahwa belum semua profesional hukum memahami betul isi kedua kitab undang-undang tersebut, mengingat banyaknya pasal dan perubahan signifikan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, Peradi berencana untuk melakukan roadshow ke berbagai daerah guna menjangkau khalayak yang lebih luas dan memastikan pemahaman yang merata.
Melalui diskusi publik dan kegiatan sosialisasi lainnya, Peradi berupaya menjembatani kesenjangan informasi dan pemahaman. Tujuannya adalah agar ketika KUHP dan KUHAP baru ini berlaku, semua pihak telah siap dan mampu mengimplementasikannya dengan benar. Ini merupakan bagian dari komitmen Peradi untuk mendukung sistem hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
KUHP dan KUHAP Baru: Karya Monumental Berbasis HAM
Otto Hasibuan menggarisbawahi bahwa KUHP baru merupakan sebuah "karya monumental" bagi bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan karena selama bertahun-tahun Indonesia masih menggunakan KUHP warisan zaman kolonial Belanda. Perubahan ini menandai kemandirian hukum Indonesia yang lebih relevan dengan nilai-nilai dan kondisi sosial masyarakat saat ini. Meskipun KUHAP baru masih menuai beberapa protes dan kritik dari berbagai pihak, Peradi cenderung menyatakan kepuasan, meskipun mengakui masih ada beberapa ketidakpuasan kecil.
Pentingnya Sosialisasi KUHP KUHAP Baru tidak hanya terletak pada pemahaman teknis pasal-pasalnya, tetapi juga pada filosofi yang mendasarinya. Otto Hasibuan menekankan bahwa kedua aturan hukum ini telah mengedepankan perlindungan hak asasi manusia. "Yang penting, KUHP dan KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia. Jadi kepentingan keadilan itu sudah ditampung di sana dengan versi rasa keadilan yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Dengan demikian, keadilan yang ditawarkan dalam KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan tidak lagi terasa seperti keadilan dalam KUHP kolonial yang dibuat oleh Belanda. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Upaya sosialisasi ini menjadi jembatan penting untuk memastikan bahwa semangat perlindungan HAM dan keadilan lokal ini dapat dipahami dan diterapkan secara optimal oleh seluruh elemen bangsa.
Sumber: AntaraNews