PERADI Profesional Resmi Hadir, Jawaban atas Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

Harris menegaskan kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk komitmen advokasi sosial organisasi.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
PERADI Profesional Resmi Hadir, Jawaban atas Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
PERADI Profesional Resmi Hadir, Jawaban atas Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia (Merdeka.com)

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Tanah Air.

Deklarasi organisasi ini digelar pada Kamis (5/3) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta dan dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa. Acara tersebut juga menghadirkan tausiah dari penceramah kondang Das'ad Latif.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan kehadiran organisasi ini dilatarbelakangi kondisi profesi advokat yang saat ini berada di persimpangan sejarah. Menurut dia, kepercayaan publik terhadap profesi advokat mengalami penurunan akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan profesi hukum yang kerap terseret kepentingan sesaat.

"Kepercayaan publik menurun karena terjadi fragmentasi organisasi advokat hingga kecenderungan profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi," ujar Harris.

Ia menilai tantangan tersebut semakin kompleks di tengah transformasi digital abad ke-21 yang memunculkan berbagai hubungan hukum baru. Kemunculan platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, kata dia, menghadirkan dinamika hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional, termasuk dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Di sisi lain, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut advokat memiliki kompetensi yang lebih komprehensif.

"Advokat tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," kata Harris yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

PERADI Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.

Menurut Harris, organisasi ini tidak dibentuk sebagai tandingan organisasi advokat yang telah ada. PERADI Profesional justru hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif terhadap tantangan profesi advokat sekaligus dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

"PERADI Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami hadir bukan sebagai kompetitor, tetapi sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif untuk memastikan profesi ini tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia," ujarnya.

Secara legalitas, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerin Hukum Repubik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum bagi organisasi dalam menjalankan berbagai kegiatan profesi dan pengembangan advokat.

Deklarasi PERADI Profesional juga diwarnai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Melalui kegiatan tersebut, anak-anak yatim dan kaum dhuafa mendapat kesempatan berbuka puasa di hotel berbintang, sesuatu yang tidak selalu mereka rasakan.

Harris menegaskan kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk komitmen advokasi sosial organisasi. Ia menilai kemuliaan profesi advokat tidak hanya diukur dari kemampuan hukum, tetapi juga integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.

"Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang,” kata Harris.

Dalam tausiahnya, Das'ad Latif menekankan pentingnya dimensi moral dalam profesi advokat. Menurut dia, kesuksesan seorang advokat harus dibangun di atas tiga hal utama sebagai bekal kehidupan akhirat.

Pertama, menjaga keberkahan nafkah dengan memastikan sumber penghasilan yang halal. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama. Ketiga, menggunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan secara benar.

“Advokat harus menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah,” kata Das’ad.

Ia menambahkan profesi advokat akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan integritas, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran.

Deklarasi PERADI Profesional juga dihadiri anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka serta sejumlah pengurus organisasi advokat tersebut.

Rekomendasi