Mahkamah Agung Dorong Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP KUHAP Baru
Mahkamah Agung (MA) berharap seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia responsif menggenjot sosialisasi KUHP, KUHAP Baru, dan UU Penyesuaian Pidana kepada masyarakat.
Mahkamah Agung (MA) berharap seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk responsif menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada masyarakat. Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyampaikan langsung harapan ini di Kota Padang, Sabtu, 25 April 2026.
Prim Haryadi, yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum UNAND, menekankan pentingnya peran pemda dalam edukasi hukum. Pernyataan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang produk hukum baru tersebut.
Sosialisasi ini krusial untuk mencegah timbulnya persepsi yang berbeda di tengah publik mengenai penerapan hukum. Pemahaman yang merata akan menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Edukasi Hukum
Prim Haryadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan daerah memiliki instrumen sosialisasi yang cukup lengkap. Adanya kepala biro hukum atau kepala bagian hukum di setiap daerah menjadi modal utama yang dapat dioptimalkan. Mereka dapat memanfaatkan struktur ini untuk menjangkau masyarakat secara luas dan efektif.
Untuk mencapai pemahaman yang komprehensif, pemda disarankan menggandeng perguruan tinggi dalam setiap kegiatan sosialisasi. Keterlibatan akademisi akan memperkaya materi yang disampaikan dengan perspektif keilmuan yang mendalam. Selain itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan juga sangat dianjurkan untuk memastikan informasi yang akurat.
Keterlibatan berbagai pihak ini akan memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan relevan dengan kondisi di lapangan. Hal ini penting untuk membangun kesadaran hukum yang kuat di masyarakat. Sosialisasi KUHP KUHAP Baru yang efektif akan menjadi fondasi kuat bagi sistem peradilan pidana yang lebih baik.
Tiga Produk Hukum Krusial untuk Disosialisasikan
Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menyebutkan terdapat tiga poin penting yang mesti disosialisasikan secara masif kepada publik. Ketiga produk hukum ini merupakan pilar baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memerlukan pemahaman mendalam. Pemahaman yang merata tentang ketiganya sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa banyak perubahan fundamental dalam hukum pidana. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur prosedur penegakan hukum secara lebih rinci. Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang melengkapi dua undang-undang sebelumnya.
Prim Haryadi menekankan bahwa ketiga produk hukum ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada publik. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda atau kesalahpahaman yang dapat mengganggu penegakan hukum. Sosialisasi yang gencar akan menjamin keseragaman pemahaman dan implementasi hukum di seluruh Indonesia.
Konsep Ultimum Remedium dan Urgensi Sosialisasi di Akar Rumput
Salah satu contoh penting dalam KUHP baru adalah penegasan pidana penjara sebagai ultimum remedium, yang berarti upaya terakhir. Artinya, jika masih memungkinkan, pidana yang lebih ringan seperti kerja sosial, denda, pengawasan, atau percobaan harus diutamakan. Konsep ini bertujuan untuk mengurangi penjatuhan pidana penjara jika ada alternatif yang lebih humanis.
Namun, Prim Haryadi menilai masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tentang penerapan hukuman dalam KUHP yang baru ini. Pemahaman yang minim dapat menyebabkan kebingungan dalam penerapan hukuman dan menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, pada masa transisi ini, Mahkamah Agung menekankan sosialisasi KUHP KUHAP Baru harus lebih digencarkan.
Meskipun sosialisasi di tataran aparat penegak hukum sudah berjalan dengan baik, edukasi dan sosialisasi di kalangan akar rumput harus lebih digencarkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemahaman terkini tentang penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dalam interpretasi dan pelaksanaan undang-undang baru ini.
Sumber: AntaraNews