MA Tegaskan Pentingnya Sosialisasi KUHP KUHAP Baru ke Masyarakat
Pejabat Mahkamah Agung menekankan urgensi Sosialisasi KUHP KUHAP Baru kepada publik, mengingat perubahan paradigma hukum yang kini mengedepankan keadilan restoratif.
Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan pentingnya sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat luas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di Padang pada Minggu, 19 April. Sosialisasi ini krusial agar publik memahami berbagai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut Prim Haryadi, banyak hal terkait hukum pidana terbaru yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026 mendatang. Pemahaman ini penting untuk menjembatani kesenjangan informasi antara penegak hukum dan warga negara.
Perubahan paradigma hukum dari yang lama ke yang baru menjadi sorotan utama, di mana pemidanaan kini ditempatkan sebagai upaya hukum terakhir. Konsep ini bertujuan untuk lebih mengedepankan solusi non-penjara bagi tindak pidana ringan, seperti pengawasan, denda, atau pekerjaan sosial.
Transformasi Paradigma Hukum Pidana dengan KUHP Baru
KUHP baru, atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa transformasi signifikan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu inovasi penting adalah penerapan konsep pemaafan Hakim. Konsep ini memberikan wewenang kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa, meskipun terbukti bersalah.
Keputusan pemaafan Hakim didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, atau situasi saat tindak pidana terjadi. Selain itu, adanya perdamaian, ganti rugi kepada korban, serta syarat-syarat lain sesuai peraturan juga menjadi faktor penentu. Ini menunjukkan pergeseran fokus dari retributif menjadi restoratif.
Penerapan konsep pemaafan Hakim diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang substantif dan restoratif. Hal ini mengalihkan penekanan pemidanaan dari pembalasan (retributif) ke pemulihan (restoratif), khususnya untuk perkara-perkara ringan. Sosialisasi KUHP KUHAP Baru kepada masyarakat akan membantu memahami perubahan mendasar ini.
Inovasi dan Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru
KUHAP baru juga memperkenalkan berbagai pengaturan yang mendukung prinsip keadilan restoratif dan efisiensi proses hukum. Di antaranya adalah penerapan keadilan restoratif secara lebih luas, pengakuan bersalah, serta penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Kejaksaan. Inovasi ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian perkara yang lebih adil dan proporsional.
Meski sosialisasi telah gencar dilakukan kepada aparat penegak hukum, Prim Haryadi menekankan bahwa sosialisasi kepada masyarakat juga harus terus digalakkan. Pemahaman publik terhadap mekanisme baru ini sangat penting untuk memastikan implementasi hukum berjalan efektif dan diterima luas. Sosialisasi KUHP KUHAP Baru akan memastikan tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Internal Mahkamah Agung sendiri telah melakukan pembinaan berulang kali kepada para Hakim sejak awal. Pembinaan ini dilaksanakan baik secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, maupun oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Para Hakim Agung di kamar pidana juga aktif melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada Pengadilan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber: AntaraNews